LABUNGKARI – Persoalan Honorer Kategori 2 (K2) masih belum terselesaikan. Setidaknya ada 400 ribu lebih jumlah Honorer K2 secara nasional yang belum direalisasikan untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tidak ada dalam klausul UU agar Honorer K2 bisa diangkat.
Akan tetapi, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim pengangkatan Honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS dengan cara melakukan amandemen terhadap UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi pemerintah saat ini kalau membuka formasi penerimaan CPNS selalu berpatokan pada jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.
“Yang pemerintah lakukan saat ini melalui zero growth. Maksudnya, berapa jumlha ASN yang pensiun maka dengan jumlah yang sama juga disiapkan formasi penerimaan CPNS,” kata Amirul saat melakukan reses di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/12).
Dihadapan Bupati Buton Tengah, Samahuddin, Wakil Bupati Buton Tengah, La Ntau dan Ketua DPRD Buton Tengah, Adam dan dihadiri puluhan pejabat dan kepala desa se-Buton Tengah, Amirul menegaskan bahwa komitmen Komisi II dalam memperjuangkan Honorer K2 terus diupayakan. “Ini sudah menjadi komitmen kami di Komisi dan menjadi agenda di Baleg untuk mengusulkan melakukan amandemen UU ASN,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Amirul menyoroti kebijakan lelang jabatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mengisi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan pejabat sebelumnya. Menurutnya, proses lelang jabatan hanya membuang-buang anggaran serta aparatur yang dihasilkan belum tentu memiliki kompetensi dan profesionalitas yang dicari.
“Di birokrasi harus memiliki kompetensi dan sudah melewati tingkatan-tingkatan beberapa jabatan yang pernah dijabat. Saya sudah sampaikan kepada mitra Komisi II bagaimana pentingnya memperhatikan sistem karir. Sebab, orang yang tidak melewati jenjang karir dan kalau ada masalah-masalah teknis pasti akan kesulitan. Selain itu juga akan kesulitan membantu kepala daerah,” tukasnya.
Olehnya itu, Amirul beserta anggota Komisi II lainnya terus berjuang agar daerah-daerah khususnya yang masih kekurangan ASN bisa mendapatkan jatah formasi penerimaan CPNS. Selain itu mengisi kekurangan ASN, juga dapat menghasilkan ASN-ASN yang profesional untuk dapat mengisi kekosongan-kekosongan jabatan yang ditinggalkan aparat sebelumnya.
“Kalau tidak ada pengangkatan maka akan banyak terjadi kekosongan jabatan dibawah. Misalkan tahun depan ada banyak pejabat sudah naik pangkat dan memangku jabatan tertentu, nah nanti siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan sebelumnya dan seterusnya. Inilah yang tidak diperhatikan oleh pemerintah,” tutupnya.(***)