Mendaftar di KPU Harus Sesuai Registrasi

BAUBAU- Berdasarkan hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau bersama seluruh LO bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018-2023, Sabtu (06/01) malam, di Kantor KPU Baubau disepakati penerimaan pendaftaran sesuai dengan registrasi. Hal ini diungkapkan LO Partai Gerindra Zulkifli melalui sambungan whatsapp, Sabtu (06/01).

“Jadi siapa yang terlebih dahulu mengisi daftar hadir itu yang harus diutamakan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dikatakan, dalam rapat tersebut juga disampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 45 Ayat 2, tentang dokumen administrasi, semua bakal calon harus menyerahkan dokumen administrasi sebanyak dua rangkap.

“Dokumen administrasi bakal Calon dibuat dalam dua rangkap, satu rangkap asli, dan satunya lagi rangkap salinan (foto copi),” tambahnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan para bakal calon harus menyerahkan seluruh dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pada saat mendaftar.

Apabila pada saat mendaftar bakal calon tidak memenuhi salah satu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan maka KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bakal calon tersebut akan diberikan waktu perbaikan hingga hari terakhir pendaftaran.

“Bila TMS balon masih dikasih kesempatan untuk melengkapi dokumen syarat calon dan syarat pencalonan hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/01) pukul 00.00 Wita,” pungkasnya.(***)

Facebook Comments
Baca Juga :  Terminal Luar Kota Baubau Pindah di Waramusio