Merokok di Kantor, PNS Buton Didenda Rp 100 Ribu

PASARWAJO, Rubriksultra.com– Sejak Desember 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton sudah menetapkan areal bebas rokok di seluruh pusat perkantoran Takawa. Penetapan itu dilakukan saat memperingati Hari Kesehatan Nasional yang ditandai sehari tanpa rokok di ruang kerja.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Buton LM Harun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang larangan merokok hingga dikenakan denda. Namun, penerapan Perda itu belum maksimal. Masih terlihat beberapa pegawai merokok di dalam ruang kerja.

- Advertisement -

“Merokok di dalam kantor dapat dikenakan denda Rp 100.000,” katanya, Selasa 16 Januari 2018.

Menurut Harun, pemerintah saat ini menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Salah satunya di Kantor Bupati Buton pada bagian luar ruangan, lengkap dengan asbak.

Salah seorang PNS, Andi mengatakan, mendukung pemerintah menerapkan Perda larangan merokok di dalam ruangan. Pasalnya, saat ini ada tempat khusus untuk merokok. “Kalau perlu asbaknya ditulisi anda mambakar uang,” sarannya.

Dia sangat berharap, penerapan Perda larangan merokok di dalam ruang kerja bisa dimaksimalkan. Termasuk menerapkan sanksi bagi setiap yang melanggar. Bila perlu, Polisi Pamong Praja harus diberi tugas khusus melakukan pengawasan..(***)

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Balon Walikota Baubau Lewati Sembilan Tahap Pemeriksaan Kesehatan