Tak Perbaiki Berkas Balon Bisa Gugur

KENDARI, Rubriksultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menggelar pleno keterpenuhan syarat pencalonan, calon dan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.

Dari tiga item itu, KPU Sultra nenyatakan seluruh dokumen syarat pencalonan dan kesehatan calon memenuhi syarat. Namun untuk syarat calon masih ada yang masih kurang.

- Advertisement -

“Yang memenuhi syarat adalan Persyaratan Pencalonan dan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas Narkoba. Sedangkan beberapa dokumen syarat calon masih ada beberapa calon yang BMS yang memerlukan perbaikan,” ungkap Hidayatullah, Rabu 17 Januari 2018.

Berdasarkan PKPU 1 tentang Tahapan, Program dan jadwal, maka diberi waktu 3 hari mulai tanggal 18 sampai 20 Januari bagi Paslon Gub dan Wagub untuk memperbaiki dokumen pencalonannya.

Bagi calon yang tidak melengkapi kekurangan berkasnya, sesuai ketentuan akan digugurkan dan meminta kepada partai untuk mengusulkan pergantian calon.

“Tetapi saya yakin dokumen-dokumen yang BMS mudah diurus dalam waktu 3 hari. Karena sejak tanggal 11 januari 2018 lalu setelah kami melakukan penelitian administrasi paslon sudah disampaikan kepada LO masing-masing Paslon. Jadi waktu 3 hari itu sudah dapat dipenuhi agar KPU Sultra melakukan penelitian akhir dari perbaikan dokumen tersebut pada tanggal 19 – 27 Januari 2018,” katanya.

“Setelah itu penetapan paslon tanggal 12 Februari 2018 dan sehari setelah itu tanggal 13 adalah Pengundian Nomor urut Paslon,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Dayat ini merincikan, berkas-berkas dokumen paslon yang perlu perbaikan antara lain perbaikan SKCK yang masa berlakunya sudah habis pertanggal 17 Januari 2018 sehingga perlu perpanjangan paling tidak melewati jadwal penetapan paslon diatas tanggal 12 Februari 2018.

Selain itu, SKCK yang diganti harus dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah tempat domisili calon. Ada formulir BB1 KWK daftar riwayat hidup yang terlupa ditandatangani oleh gabungan parpol, sejumlah ijazah S1, S3 yang perlu legalisir, Keterangan Pengadilan Niaga yang harus diterbitkan oleh Pengadilan diwilayah hukum domisili calon, tanda terima pelaporan LHKPN yang asli. “Kira-kira seperti itu antara antara lain dokumen-dokumen paslon yang perlu diperbaiki,” paparnya.

Baca Juga :  Siang Ini, Sekda Baubau Dilantik

Menurut, hal-hal itu sudah tidak subtansi sebenarnya tinggal perbaikan saja untuk dokumen asli. “Untuk kerapian dan keakuratan dokumen saja,” ujarnya.

Khusus untuk Rusda Mahmud, dia pernah terpidana namun sudah terlampau lama kasusnya 20 tahun lebih. Surat keterangan dari pengadilan sudah diperoleh KPU, namun baru lembaran kopian. KPU menginginkan calon menyerahkan salinan aslinya.

“Amar putusannya ada hanya kami minta salinan saja. (Calon dilarang maju) yang tidak boleh adalah pernah dipidana karena bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta kejahatan yang berulang,” pungkasnya.(***)

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments