SK Hilang, Aparatur Desa di Wakatobi Dipecat

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Sebagian besar aparat Desa Tanomeha Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dipecat. Hal itu terjadi karena aparat desa yang dipecat malas berkantor dan surat keputusan (SK) pengangkatan hilang.

Plt Kepala Deaa (Kades) Tanomeha La Agu mengatakan, pemecatan aparat desa bukan dilakukan seorang diri. Pemecatan itu sesuai dengan hasil rapat bersama dengan sekretaris desa, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Sekretaris BPD, dan Wakil Ketua BPD.

- Advertisement -

“Itu hasil rapat tanggal 27 Desember 2018. Bukan saya berhentikan sembarang,” ungkap La Agu saat di temui di kediamanya, Jumat 19 Januari 2018

Dalam rapat itu, lanjut dia, dasar pemecatan aparat desa itu karena memiliki dua masalah yakni kehadiran dan tidak lagi memiliki arsip surat keputusan (SK) yang ada di desa. Makanya, saat itu juga diputuskan melakukan pengangkatan aparat desa yang baru.

Ketua BPD Tanomeha Rafiadin membenarkan pernyataan Kades La Agu. Menurut dia, keputusan itu diambil saat rapat bersama.

“Apa yang dikatakan oleh La Agu itu semua benar dan saya juga hadir pada saat rapat itu,” ungkapnya.

Rafiadin menerangkan, hal yang paling fatal dilakukan para aparat desa itu, setelah mereka menerima honor tak ada lagi yang berkantor. Atas kondisi itu, La Agu berharap agar masalah itu tidak dibesar-besarkan. Sehingga saat pemilihan kepala desa nanti, seluruh masyarakat Tanomeha bisa akur dan damai.

La Agu menjelaskan, jika masih ada pihak yang keberatan dan ingin menunut, bisa menyelesaikan langsung persoalan itu ke Pemkab Wakatobi.(***)

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Dampingi Maasra di Pilwali, Ikhsan Ismail Mundur di DPRD Sultra