Anak Gugat Ibunya, Ini yang Baru Diungkap Arman

“Kenyataannya ayah saya meninggal Tanggal 28 Januari 2016. Lebih parahnya lagi, dalam salinan putusan itu dikatakan bahwa orang tua saya memiliki 2 orang anak tetapi kenyataannya kami ada 4 bersaudara”

BAUBAU, Rubriksultra.com- Masih ingatkah anda kejadian 2017 silam yang sempat heboh dimana ada kakak beradik yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri di pengadilan? Persoalan tersebut kembali mencuat, selama ini Arman Setiawan (31) bersama saudarinya dituding menggugat karena ingin menguasai warisan almarhum ayahnya.

- Advertisement -

Tapi, ternyata tidak demikian menurut Arman. Apa yang dilakukan dia dan adiknya, semata-mata ingin menyadarkan sang Ibu, Fariani yang dianggap sudah salah jalan. Dikutip di fajar.co.id, Arman pun mengisahkan awal mula sampai ia dan ibunya itu bertengkar hebat yang berujung ia, istrinya dan anaknya yang masih berumur 1 tahun 8 bulan harus diusir keluar dari rumah pukul 00.30 WITA dinihari.

“Pada 20 Desember 2016 saya, istri dan anak saya yang berumur 1 tahun 8 bulan dan adik saya diusir dari rumah jam 12.30 malam, hanya karena kami mengingatkan beliau agar tidak salah jalan karena kami menduga ibu kami menjalin hubungan dengan seseorang yang mana orang tersebut menurut kami hanya akan mengambil keuntungan dari peninggalan almarhum bapak saya dengan alih-alih mengatas namakan cinta,” kata Arman melalui sambungan telpon.

Ia pun menceritakan perihal mengapa sampai ia dengan terpaksa melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya itu yang berlangsung pada awal Maret 2017 silam. Alasannya, ia mendapat informasi bahwa ibunya secara diam-diam telah bersidang di Pengadilan Negeri Baubau tentang permohonan ahli waris yang akan digunakan untuk mencairkan dana pada Bank Danamon Baubau yang tak lain merupakan milik dari almahrum ayahnya.

“Setelah saya cek ternyata benar ada sidang yang diikuti oleh ibu saya. Dan setelah saya meminta salinan putusan di PN Baubau awalnya saya tidak diberikan di karenakan nama saya tidak ada dalam penetapan ahli waris tersebut,” ungkap Arman.

Fariani (ibu Arman)

Namun, setelah beberapa hari kemudian melalui kuasa hukum Arman, bersurat ke Pengadilan Negeri Baubau dengan melampirkan kelengkapan data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. “Barulah diberikan salinan putusan itu. Setelah saya baca didalam putusan terdapat beberapa keganjilan,” katanya.

Baca Juga :  Meski Dalam Kamar, "Kids Zaman Now" Mesti Dikontrol

Keganjilan yang dimaksud adalah, nomor penetapan putusan pengadilan tertulis tahun 2015, tetapi sidang justru baru di laksanakan pada tahun 2016. Selanjutnya, mengenai tahun meninggalnya sang ayah. Dalam putusan pengadilan tertulis ayah dari Arman meninggal pada tahun 2008.

“Kenyataannya ayah saya meninggal Tanggal 28 Januari 2016. Lebih parahnya lagi, dalam salinan putusan itu dikatakan bahwa orang tua saya memiliki 2 orang anak tetapi kenyataannya kami ada 4 bersaudara, adik saya yang nomor 3 dikatakan juga masih dibawah umur tetapi kenyataannya adik saya sudah berumur 22 tahun,” beber Arman dengan penuh keheranan.

Melihat keganjilan tersebut, ia pun mencoba menanyakan langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Baubau. Dan pada saat itu, ia bertemu langsung dengan Ketua PN Baubau dan juga hakim yang memutuskan perkaranya itu.

“Mereka katakana bahwa itu cuman kesalahan ketik saja dan itu tidak masalah. Tapi, kok bisa kesalahan pengetikan sampai sebanyak itu?,” ujarnya.

Untuk memastikan pencairan uang di Bank Danamon berdasarkan hasil putusan pengadilan, ia pun melakukan konfirmasi langsung ke pihak Bank. Dan ternyata benar, sang ibu telah mencairkan dana tersebut dengan menggunakan salinan putusan pengadilan bersama dengan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.

“Anehnya, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Saya juga sudah sampaikan kepada pihak bank bahwa saya tidak pernah bertanda tangan masalah surat kuasa apalagi bertemu sama notaris tapi pihak bank menyuruh saya melakukan konfirmasi kepada ibu saya dan notaris tersebut,” pungkasnya.

Belum selesai satu persoalan, kembali muncul masalah lain. Ibu Arman secara diam-diam juga telah mencairkan asuransi almarhum ayahnya yang ada di Axa Mandiri. Padahal, dalam wasiat almarhum telah jelas ditulis bahwa untuk asuransi di Axa Mandiri yang berhak menerima polis adalah tiga orang, yakni ibu, Arman dan adiknya.

Baca Juga :  Seluruh Kandidat Pilkada di Sultra Mulai Tes Bebas Narkoba

“Dari asuransi ini ibu saya mendapatkan 40% dengan nilai Rp 122.599.875, saya (Arman Setiawan) dan adik saya nomor dua (Nita Setiawati) masing masing mendapatkankan 30% Rp 118.993.997, tetapi dana tersebut sudah dicairkan ibu saya tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Anehnya lagi, dalam pencairan dana di Axa Mandiri itu, ada rekening yang di cetak oleh Bank Mandiri Kendari dan Baubau atas nama Arman Setiawan dan Nita Setiawati. Tapi, alangkah terkejutnya, setelah rekening tersebut di cek ternyata dana pencairan asuransi Axa Mandiri sudah ludes ditransfer seluruhnya ke rekening atas nama Fariani yang tak lain adalah ibu kandung keduanya.

“Saya kemudian dibantu LSM Leadham Internasional Baubau melakukan komplain kepada pihak Asuransi Axa Mandiri merekapun mengembalikan dana kami sesuai jumlah yang sudah di tuliskan. Tetapi dengan catatan kami tidak akan permasalahkan atau menuntut pihak Axa Mandiri terkait masalah ini,” beber Arman. Ia bersama pihak Axa Mandiri pun telah sepakat melaporkan masalah ini ke Polda Sultra sejak 25 September 2017. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan.

Ia pun mencoba mengklarifikasi persoalan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau. Apalagi, selama ini ia memilih diam sehingga tidak sedikit masyarakat yang sudah mencap dirinya sebagai “Anak Durhaka” kepada orang tua. Ia pun sudah beberapa kali dimediasi bersama ibunya untuk persoalan tersebut.

“Sudah beberapa kali mediasi. Karena kami sadar bahwa apa yang dilakukan ibu saya itu bisa berakibat fatal. Tapi, ibu saya tidak pernah mendengar saran kami dan sampai sekarang juga kami tidak pernah tahu apa alasan ibu kami sampai seperti itu,” ungkapnya.

Karena tidak mendengar saran dan mediasi gagal. Arman pun mencoba mengumpulkan semua bukti-bukti kekeliruan sang ibu. “Akhirnya kami berinisiatif untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan tujuan agar kami bisa menyelamatkan sisa aset dari alm bapak saya untuk keperluan ibu saya dimasa tua nanti dan juga keperluan adik saya yang masih duduk di bangku SD,” ujarnya.

Baca Juga :  Meriah, Perayaan HUT RI Bersama Bhayangkari Buton

Disamping itu, berdasarkan apa yang menjadi keputusan pengadilan, ia ingin melakukan klarifikasi. Apalagi selama kasus tersebut menjadi viral baik di media lokal maupun di nasional ia sudah dicap sebagai seorang Anak Durhaka.

“Kami sebenarnya ingin memberikan klarifikasi bahwa apa yang di beritakan itu tidak benar. Kami bukan anak yang gila harta, kami bukan anak durhaka seperti apa yang orang katakan selama ini pada kami. Seandainya kami ingin membela diri tentu sudah lama kami klarifikasi pernyataan ibu kami dengan bukti-bukti yang ada. Tetapi apakah dengan kami mengklarifikasi masalah kami dan ibu kami saat itu bisa terselesaikan? Tentu saja tidak, malah Aib keluarga akan menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

Imbas dari apa yang terjadi sebelumnya membuat ia dan saudaranya mendapat banyak cercaan dan hinaan dari orang. Ojeken dan kutukan dari para pembaca semuanya menyudutkan dirinya. Setiap hari dilalui dengan rasa malu karena sudah terlanjut di cap sebagai anak durhaka oleh masyarakat. Sanksi sosial seperti ini tentu sangat berat dilalui.

“Saya sebagai anak laki-laki yang sudah berkeluarga juga tidak bisa melakukan aktifitas saya sebagaimana biasanya. Tetapi saya mempunyai tanggungjawab kepada istri dan anak saya, jadi untuk sedikit menutupi kebutuhan keluarga saya, saya harus menjadi ojek hanya pada saat malam hari,” tuturnya.

Alasan terakhir mengapa sampai ia baru melakukan klarifikasi adalah karena ia menilai sang ibu sudah sangat diluar kontrol. Rumah yang harus menjadi peninggalan almarhum hendak dijual oleh sang ibu. Tentu saja, Arman dan saudarinya menolak untuk menjual rumah itu. Alasannya, karena di pekarangan rumah tersebut terdapat makam sang ayah.

“Rumah itu adalah rumah kenangan kami bersama keluarga dan juga di halaman rumah tersebut ada makam ayah kami. Apalagi didalam putusan Pengadilan Agama mengatakan bahwa semua aset yang kami masukkan dalam gugatan termasuk rumah kediaman kami adalah milik semua ahli waris,” tutupnya. (man)

Facebook Comments