Pelantikan Pejabat Eselon II di Butur Disoal

BURANGA, Rubriksultra.com – Pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang melebihi batas umur 56 tahun kini jadi persoalan. Beberapa pejabat eselon II yang dilantik belum lama ini, terindikasi sudah melebihi usia 56 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Butur, H. Asri Aziz menilai, pelantikan itu melanggar PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sesuai pasal 107 huruf C poin enam, usia paling tinggi 56 tahun.

- Advertisement -

Menurut Asri, terjadi keganjilan saat Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) meloloskan sejumlah peserta yang melebihi batas usia 56 tahun.

Asri mengaku, sudah mengkonsultasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Butur tentang hal itu. Namun BKD berdalih, dasar lelang jabatan tersebut mengacu pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Februari 2017. Sementara pengumuman lelang jabatan melalui media cetak di mulai bulan Juli 2017.

Atas dasar keganjilan tersebut, lanjut legislator PKS ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Butur agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah.

“Saya sudah sampaikan kepada pimpinan supaya kita Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah,” kata Asri kepada sejumlah wartawan via telepon selularnya, Rabu 24 Januari 2018.(***)

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Usai Mendaftar Online, Peserta Seleksi CPNS di Baubau, Wajib Setor Berkas di BKPSDM