Tiga PNS Buton Digarap Panwaslu

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton diduga terlibat politik praktis. Peristiwa itu terjadi ketika pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun dan Hugua menggelar silahturahmi dan pengukuhan tim relawan di Desa Matanauwe Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton, Kamis 25 Januari 2018.

“Laporan Panwascam kami di lapangan yang masuk jam 20.00 Wita, ada tiga orang PNS yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan Asrun Hugua di Desa Matanauwe,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Irfan di kantornya, Jumat 26 Januari 2018.

- Advertisement -

Meski ada laporan, Irfan mengaku belum bisa menyebutkan ketiga oknum PNS itu karena masih dalam tahap pengembangan kasus dan pengumpulan alat bukti. “Laporan yang kami terima ada tiga PNS,” ujarnya.

Irfan menegaskan, masih melakukan pengembangan dalam bentuk klarifikasi. Setelah itu baru akan dipanggil beberapa oknum terkait untuk dimintai keterangan. Utamanya maksud kehadiran mereka dan keberadaan mobil dinas di lokasi itu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Buton Maman mengatakan, Panwaslu memiliki prosedur pengawasan. Pengumpulan bukti dilakukan sehingga tujuh hari kedepan statusnya sudah diketahui.

Maman menjelaskan, dalam Undang-undang Pemilu, PNS dilarang terlibat dalam kampanye. Makanya kasus itu masih tahap pengembangan.

Maman mengakui, jumlah petugas pengawas sangat minim. Makanya perlu partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan langsung.

Plt Sekda Buton Kasim SH mengatakan, belum mengetahui laporan keterlibatan PNS itu. Makanya diserahkan sepenuhnya kepada Panwaslu Buton untuk memproses. Jika terbukti, maka PNS tersebut akan diproses sesuai ketentuan. “Kalau terbukti pasti kita proses. Hukumannya juga berat hingga pemecatan. Hanya saja ini semua tergantung pembuktian Panwas,” katanya.(admin)

 

Sumber: inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Bayar THR dan Gaji ke-13, Pemkab Buton Siapkan 20 Miliar