Kendari, Rubriksultra.com– Masih sulit menghilangkan keterlibatan aparatur sipil negara dalam kegiatan politik praktis. Setelah lebih dari 10 aparatur sipil di Kota Baubau yang direkomendasikan ke ASN, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kembali mendapat laporan dugaan keterlibatan ASN dari Kabupaten Busel.
Panwaslu Kota Baubau sudah merekomendasikan PNS Busel tersebut di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sudah pasti, kondisi ini membuat Sekda Buton Selatan, La Siambo geram. “Kalau memang begitu saya akan tegur kepala dinasnya, nanti kepala dinasnya yang akan tegur orang terkait, ini sudah tidak benar,” ungkap La Siambo.
Sekda mengaku selalu mengingatkan seluruh ASN di Busel untuk tidak terlibat segala bentuk kegiatan politik di daerah manapun. “Kan sudah jelas belum lama ini Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran meminta seluruh pimpinan daerah melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkungan pemerintahan masing-masing agar selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2018, dan pemilu 2019 sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Jika terbukti, Jendral PNS ini berjanji, akan memberikan sanksi tegas sehingga kejadian itu tidak terulang kembali. “Sanksinya ini paling rendah teguran. saya akan tegas karena ini masih panjang,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia membenarkan adanya salah satu PNS di Busel yang dilaporkan terlibat politik praktis dalam pilkada serentak di Kota Baubau. Diduga, oknum PNS Dinas Kesehatan Busel terlibat secara aktif dalam sosialisasi salah satu bakal calon (Balon) walikota Baubau. “Ini sudah direkomendasikan ke KASN, yang bersangkutan diduga kuat melanggar asas netralisasi ASN yang dimaksud dalam pasal 2 huruf F UU no 5 tahun 2014,” ungkapnya.(war)