BAUBAU, Rubriksultra.com- Masa perbaikan dokumen enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Baubau hari ini, Kamis 18 Januari 2018 memasuki hari pertama. Keenam calon tersebut belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan ke Kantor KPU Baubau.
“Belum ada untuk penyerahan perbaikan. Tadi ada LO RossY (Roslina Rahim-Laode Yasin Mazadu) dan LO Nursalam hanya datang konsultasi saja terkait hal-hal yang harus diperbaiki,” ungkap Komisioner KPU Kota Baubau, Edi Sabara di ruang kerjanya, Kamis 18 Januari 2018.
Meski KPU belum mengetahui kapan para calon menyerahkan dokumen perbaikan, lanjut Edi, KPU akan mencoba menghubungi sejauh mana proses perbaikan yang dilakukan para calon.
“Kami belum rekap kapan mereka menyerahkan. Tapi kami akan hubungi mereka untuk memastikan hal itu,” lanjutnya.
Dimasa perbaikan, tambah Edi, pasangan calon jalur perseorangan bukan hanya menyerahkan dokumen perbaikan tentang syarat calon. Tetapi juga harus memenuhi dokumen syarat pencalonan.
“Paslon jalur perseorangan inikan syarat pencalonannya tidak memenuhi syarat. Karena jumlah KTP yang di setor untuk syarat minimal pencalonan itu tidak cukup,” tandas Divisi Hukum KPU Kota Baubau itu.
Diketahui, ada dua paslon jalur perseorangan dalam Pilkada Baubau yakni pasangan Ibrahim Marsela dan AKBP Ilyas (IBM-Ilyas) serta pasangan Nursalam (Rogel Samiun) dan Nurmandani. (***)
Sumber: Inilahsultra