KENDARI, Rubriksultra.com- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, melarang sekolah-sekolah di Kota Kendari melakukan praktik jual beli buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada peserta didik.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2008. Dimana, tertuang tidak mengizinkan sekolah atau guru sekolah melakukan praktik jual beli buku.
Kepala Dikmudora Kota Kendari Sartini Sartin mengatakan, Dikmudora melarang guru sekolah untuk melakukan proses jual beli buku dan LKS kepada peserta didik dengan alasan apapun. Karena pengadaan buku merupakan urusan intansi yang berwenang.
Menurutnya, pengadaan buku disetiap satuan pendidikan sudah sepenuhnya urusan instansi yang berwenang. Sehingga, pihak sekolah atau pihak guru mata pelajaran tidak diperbolehkan untuk menjual belikan buku.
“Sesuai standarisasi nasional pendidikan buku-buku yang telah lolos seleksi dari Kementrian Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang akan dipergunakan oleh guru disekolah,” kata Sartini Sartin di temui di kantor Wali Kota Kendari, Jumat, 19 Januari 2018.
Apabila ditemukan masih ada pihak sekolah yang nakal, sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah atau guru sudah tertuang dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku tentang larangan tenaga pendidik yakni guru, dinas pendidikan, dan pemda menjual atau menjadi distributor buku paket maupun LKS.
“Sanksi mulai dari teguran hingga bila benar kita laporkan ke inspektorat dan tidak menutup kemungkinan akan memecat guru yang menjual buku dan LKS kepada siswanya,” tegasnya
Dia menambahkan, bagi penerbit buku hendak mensosialisasikan sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah, agar mata pelajaran ditingkat satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pengkajian lebih lanjut dari tim pengawas sebelum dipergunakan di sekolah.
“Dengan begitu kami (Dikmudora) menjamin semua buku yang beredar ditingkat satuan pendidikan, bisa aman sebagai sumber bacaan bagi peserta didik,” tutupnya.(***)
Sumber: Inilahsultra