PASARWAJO– Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Buton tahun 2017 menurun dibandingkan tahun 2016 lalu. Penurunannya sekitar 5 persen.
Panitera PA Pasarwajo, Drs Idris SH MH mengatakan, penurunan itu karena penanganan perkara Kabupaten Bombana dan Wakatobi sudah pindah ke PA Baubau.
“Penurunan persentase angka perceraian disebabkan lepasnya Bombana dan Wakatobi, setelah ada surat edaran dari PA Kendari menyatakan kedua wilayah ini dikembalikan di PA Baubau,” ujarnya, Kamis 11 Januari 2018.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2017 angka perceraian sebanyak 132 kasus. Sementara pada tahun 2016 dibawah angka tersebut. Kemudian Kabupaten Buton menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi.
Idris menjelaskan, angka perceraian di Kabupaten Buton, Buton Selatan (Busel), dan Buton Tengah (Buteng) disebabkan laki-laki sering merantau dan jarang pulang. Sehingga istri meminta cerai dan merasa tidak dinafkahi secafa ekonomi. Disampig ada juga faktor cemburu.
“Cerai biasa karena suami merantau tidak pulang-pulang, ekonomi tidak dinafkahi juga cemburu,” ungkapnya.
Dari perkara yang ada, rata-rata istri adalah pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Idris menambahkan, kedepan akan memberikan pelayanan terbaik di pengadilan agama. Disamping itu, PA Buton akan bekerjasama dengan Pemda untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Ini yang cerai kadang belum tahu, jika kepastian hukumnya itu perlu,” katanya.(***)
Sumber: Inilahsultra