Dukungan Paslon Perseorangan tak Memenuhi Syarat

BAUBAU- KPUD Kota Baubau telah menetapkan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan perseorangan yang mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Baubau dalam pilkada serentak 2018. Berdasarkan pleno yang digelar di salah satu hotel di Kota Baubau, Minggu (31/12) pasangan bakal calon Ibrahim Marsela-AKBP Ilyas dan pasangan Nursalan-Nur Mandani tidak memiliki dukungan yang cukup untuk lolos menjadi calon walikota dan wakil walikota.

Komisioner KPU Divisi Teknis La Ode Ijidman, menjelaskan syarat dukungan paslon dalam pilkada serentak 218 di Kota Baubau, minimal 11.427. Dari hasil verifikasi, pasangan Ibrahim Marsela-AKBP Ilyas memiliki dukungan 7.479 dukungan yang dinilai memenuhi syarat. Sementara dari pasangan Nursalan-Nur Mandani hanya 1.331 dukungan

- Advertisement -

Kendati demikian, pasangan calon perseorangan masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan.“Mereka diharuskan mendaftar lagi. Dan untuk menentukan lolos atau tidaknya bakal paslon perseorangan tersebut baru diketahui setelah dilakukan verifikasi data dukungan perbaikan,” beber Ijid.

Untuk kekurangan dukungan, lanjut Ijidman, nantinya diserahkan kembali kepada KPU Kota Baubau pada tanggal 18-20 Januari 2018. Bakal paslon perseorangan diharuskan mendaftarkan diri kembali pada tanggal 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018 untuk memenuhi syarat pencalonan.(***)

 

Facebook Comments
Baca Juga :  Siswa Asal Baubau Lolos Program Belajar Bersama Maesro