PASARWAJO, Rubriksultra.com– Tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah bocah di Desa Wining, Kabupaten Buton mengaku khilaf setelah melakukan aksi bejatnya.
Kepada sejumlah media, LA (inisial) bercerita melakukan tindakan itu, ketika melihat para korban bermain disekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp 2000, kakek 69 tahun ini melampiaskan sahwatnya. “Saya sangat menyesal, dan haram melakukan perbuatan ini. Saya minta maaf,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri mengatakan, penyidik telah mengantongi hasil visum dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas merah dikemaluan korban. “Ada bekas merah di bagian vaginanya,” ujar Sugiri SH ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 13 Januari 2017.
Menurut Sugiri, hasil visum untuk tiga korban lainnya belum keluar. Pasalnya mereka baru diperiksa pada hari Sabtu.
Ditempat terpisah, orang tua korban AD mengatakan, tindakan pelaku baru diketahui meski sejak lama menjalankan aksinya. Beruntung cepat diketahui, jika tidak akan lebih banyak lagi korban. AD meminta polisi menghukum berat pelaku sesuai dengan perbuatannya.(***)
Sumber: inilahsultra