BATAUGA-Sejumlah mahasiswa yang menyoroti pungutan retribusi parkir di lokasi wisata Kabura-burana Kabupaten Buton Selatan mendapat respon dari pemerintah setempat. Pungutan tersebut dinilai tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Sekda Busel, La Siambo menjelaskan pemungutan tersebut dilakukan pemerintah Desa Lawela Selatan. Sampai saat ini Pemkab Busel melalui dinas pariwisata belum berani melakukan pungutan mengingat belum ada payung hukum yang menjadi dasar penarikan retribusi.
“Jadi katanya pemerintah desa sudah bentuk peraturan desa sebagai dasar hukum memungut retribusi parkir itu. ini pemungutan dikordinator BPD Lawela Selatan. Untuk nilainya itu 10 ribu untuk mobil dan 5 ribu untuk motor,” ungkapnya.
BPD Desa Lawela Selatan, Hasiadi S.Kom menambahkan pembentukan peraturan desa terkait pemungutan retribusi dibuat demi keamanan dan kenyaman pengunjung. “Pengunjung semakin banyak, tidak menutup kemungkinan muncul tindakan kriminal, olehnya itu pada tanggal 3 bulan 6 tahun 2017, kepala desa bersama dinas parawisata serta beberapa tokoh masyarakat kemudian membentuk perdes tentang pemungutan retribusi,” ungkapnya.
Kata dia, petugas yang melakukan pungutan telah di SK-kan oleh pemerintah desa. Mereka ditugaskan menjaga keaman pengunjung maupun kenderaannya.
Ditempat berbeda, perwakilan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lawela dan Lawela selatan (IPPMLLS), Sukriawan menilai pungutan yang tidak dilandasi perda bisa saja dikategorikan pungli. “Sudah jelas yang berwenang mengelola destinasi wisata ini cuman Dinas Pariwisata,” ungkapnya.(***)