KENDARI, Rubriksultra.com-Kepala Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamirudin Udu mengingatkan kepala desa (Kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan gubernur Sultra 27 Juni 2018.
Menurut Hamiruddin, kepala desa yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat, melanggar pasal 70 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang pilkada.
Lanjut dia, larangan bagi Kades terlibat politik praktis juga diperkuat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
“Kades yang terlibat dalam politik praktis merupakan satu pelanggaran tindak pidana, apabila terbukti akan dipenjara,” kata Hamirudin Udu, di Kantor Bawaslu Sultra, Jumat, 12 Januari 2018.
Selain itu, apabila Kades dilibatkan oleh tim pasangan calon atau pasangan calon secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pasangan calon sendiri akan di diskualifikasi atau dibatalkan menjadi calon, timnya akan diberi sanksi dipidana dan begitu pula dengan Kepala Desa akan diberikan sanksi pidana.
“Jadi calon siapapun dalam pilkada akan dibatalkan, ketika seorang kepala desa dapat berperan di dalamnya. Jadi kepala desa harus memgetahui hal semacam ini,” terang Hamiruddin.
Dia menjelaskan, fenomena Pilkades kadang tidak lepas dari intervensi sejumlah elite. “Dikhawatirkan jangan sampai ada politik balas budi antara kades dan elite,” katanya.
Hamiruddin menegaskan, kepala desa dan perangkatnya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Apalagi, kata dia, Kades mengelola dana desa yang memiliki celah dan ruang untuk dimanfaatkan mempengaruhi masyarakat.
Untuk mengontrol itu dalam waktu dekat ini Bawaslu akan melantik pengawas lapangan di tingkat desa untuk mengontrol dan mengawasi para Kades jangan sampai ikut terlibat politik praktis dengan mengunakan kewenangan dan kekuasaannya yang ada pada dia.(***)
Sumber: inilahsultra