Tersangka, Kakek Cabul di Buton Akan Diserahkan ke Kejari

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri, S.Ik memastikan kasus kakek cabul, La Asida (70) tidak lama lagi akan disidangkan. Seluruh hasil penyidikan sudah lengkap, sehingga tinggal menunggu pernyataan lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Sugiri mengatakan, La Asida saat ini masih ditahan di Polres Buton. Jika Kejari Buton sudah menyatakan kasus itu lengkap, maka La Asida akan diserahkan ke kejaksaan. “Penyidikan sudah selesai,” singkat Sugiri, Selasa 30 Januari 2018.

- Advertisement -

La Asida merupakan warga Desa Winning Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton diduga melakukan pencabulan terhadap empat bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Namun dari hasil visum, hanya tiga bocah yang terbukti.

Dalam menjalankan aksinya, La Asida mengimig-imingi para bocah dengan uang senilai Rp 2000. Bahkan kakek cabul itu merayu para korbannya agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

Akibat perbuataannya, La Asida dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76B, subsider pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(admin)

 

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Ada Dugaan Pungli Legalisir Ijasah dan Transkip Nilai di FISIP UHO Kendari