Tidak Lulus Kesehatan, Balon Walikota dan Wakil Walikota Bisa Diganti

BAUBAU, Rubriksultra.com-  Bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota Baubau 2018 belum bisa berbangga hati pasca pemeriksaan kesehatan. Calon harus merelakan pasangannya diganti dengan orang lain jika dinyatakan tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan yang digelar di RS Bahteramas Kendari itu.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 54 ayat 3, 4 dan 5 tentang pergantian bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -

Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini menuturkan, jika ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan yang dimaksud maka harus diganti.

“Salah satu dari bakal calon atau bakal pasangan calon (bapaslon) harus diganti dengan yang baru kalau memang salah satu diantaranya ada yang tidak sehat,” tuturnya ditemui di kantor KPU, Senin 15 Januari 2018.

Ia menguraikan, pemeriksaan yang dilakukan bapaslon itu untuk individu atau perorang bukan perpasangan. Jadi, salah satu dari bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan maka harus diganti dalam masa perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kalau bapaslon yang diusung partai politik, berarti penggantinya harus yang diusung partai politik juga. Kalau jalur perseorangan, mereka sendiri yang menentukan penggantinya,” urainya.

Jika sudah mendapatkan pengganti untuk dijadikan pasangan, lanjut Dian, maka pengganti tersebut akan menjalani lagi yang namanya tes pemeriksaan kesehatan.

“Jadi masa perbaikannya itu kita berikan waktu selama tiga hari yakni tanggal 18, 19 dan 20 Januari 2018,” tandasnya.(***)

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Empat Kepala Daerah Sultra Dikumpul KPK di Baubau