PASARWAJO, Rubriksultra.com- Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buton terancam direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketiganya yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil Buton Muhammad Amin, Camat Siontapina La Rahadi dan Lurah Wakoko Asri.
“Kalau terbukti melanggar undang-undang maka rekomendasinya ke KASN, Kemendagri dan Bupati. Mengenai sanksi itu kewenangannya KASN,” kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Buton, Maman didampingi Ketua Panwaslu Buton, Irfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu 31 Januari 2018.
Sebelum itu, lanjut dia, akan melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, apakah kasusnya dihentikan atau direkomendasikan ke KASN.
“Jadi waktu kajian kami itu selama tiga hari setelah registrasi dilakukan pada 30 Januari kemarin. Nanti dari hasil kajian itulah baru kami simpulkan dari keterangan penemu, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang ada, apakah dihentikan atau dilakukan rekomendasi,” ujarnya.
Terkait hal itu, kata Maman, pihaknya sudah meminta keterangan baik dari penemu dan saksi (Anggota Panwascam Siontapina) pada 30 Januari 2018. Begitupula dengan terlapor yaitu ketiga ASN sudah dimintai keterangan di Sekretariat Panwaslu Buton di Pasarwajo, Rabu 31 Januari 2018.
“Jadi yang pertama kami periksa tadi itu adalah saudara Muhammad Amin, kedua La Rahadi dan ketiga Lurah Wakoko yang dilakukan secara bergantian. Tapi kalau untuk keterangan terlapor itu belum bisa kami sampaikan ke media karena kami masih akan lakukan kajian,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Buton Irfan mengimbau kepada seluruh ASN agar hal tersebut dijadikan bahan renungan agar lebih memperhatikan Undang-undang ASN.
“Karena undang-undang dikeluarkan untuk dijunjung tinggi dan kami dari Panwaslu jika menemukan ada yang melanggar undang-undang tersebut akan kami tindaklanjuti,” paparnya.(admin)
Sumber: inilahsultra