KENDARI– Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas) Kota Kendari melaporkan tiga lurah di Kota Kendari ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinuddin mengaku, tiga lurah itu adalah Lurah Watuwatu, Gunung Jati dan Punggaloba. “Kita sudah laporkan ke KASN, MenPAN-RB dan Wali Kota Kendari,” ungkap Sahinuddin, Senin 8 Januari 2018.
Ketiga lurah ini, jelas Sahinuddin, dilaporkan karena ketahuan mengupload foto kandidat Pilgub Sultra 2018.Bahkan, ada foto yang beredar di Facebook, lurah turut serta memasang baliho salah satu paslon.
“Kalau lurah ini ditangani langsung oleh Panwascam. Foto mereka itu didapat beredar di media massa,” katanya.
Sahinuddin menyebut, selain tiga lurah tersebut, pihaknya juga melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari karena ketahuan mengupload foto calon di Facebook. “Kita juga sudah putuskan dan rekomendasi ke KASN,” ujarnya.
Sahinuddin mengimbau, seluruh PNS untuk tidak terlibat mengkampanyekan salah satu paslon. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS, bagi pegawai negeri sipil yang terlibat politik akan dikenakan sanksi dari atasannya.(***)
Sumber: inilahsultra