PAN Gulirkan PAW Rosina Rahim

Baubau,  Rubriksultra.com- Ketua DPRD Baubau Hj Roslina Rahim dianggap tidak patuh dan telah melakukan pelanggaran. Makanya Partai Amanat Nasional (PAN) mendepak Roslina Rahim dari keanggotaannya di DPRD Baubau.

Sebagai kader, Roslina tidak mematuhi putusan DPP PAN dan tidak menghormati putusan DPP terkait rekomendasi pencalonan yang diberikan ke AS Tamrin sebagai calon Wali Kota. Dia dianggap lebih memilih melawan partai karena ikut mencalonkan diri juga.

- Advertisement -

Sebagai ganti Ketua DPRD, PAN telah mengajukan nama Kamil Adi Karim. Penggantian tersebut telah disetujui DPP PAN melalui surat nomor: PAN/A/KU-SJ/003/I/2018 tertanggal 31 Januari 2018, yang diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.

Sedangkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), PAN mendorong La Ode Ary Priady Annas selaku peraih suara terbanyak berikutnya hasil pemilu legislatif Kota Baubau. Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN juga telah menyetujui melalui surat nomor: PAN/KU-SJ/004/I/2018 tertanggal 31 Januari 2018.

“Beliau (Roslina Rahim,red) terlibat dalam sosialisasi politik untuk melawan partai. Sebagai kader yang juga menjabat sebagai sekretaris, harus patuh. Bahkan beliau juga sudah mengurus KTA di Partai lain,” tegas Sekretaris DPD PAN Kota Baubau, LM Yamin Dabu saat menggelar koneferensi pers dirumah PAN Baubau, Kamis 8 Februari 2018.

Juru Bicara PAN Baubau, Ardi menambahkan, DPRD Baubau harus segera menindaklanjuti surat DPP PAN tentang PAW dan penggantian Ketua DPRD. Karena pihaknya telah mengirimkan surat dari DPP partai matahari terbit itu ke DPRD dan KPU tertanggal 3 Februari 2018.

“Kami berharap menindaklanjuti pergantian itu. Harusnya sudah ada pimpinan sementara sebelum Kamil ditetapkan sebagai ketua DPRD,” tandas Ardi.

Terpisah, Ketua DPRD Baubau Hj Roslina Rahim tak menampik surat dari DPP PAN terkait PAW dan penggantian ketua DPRD. Kata dia, surat pengunduran diri sebagai anggota dewan kini masih dalam proses.

Baca Juga :  Bariun Pimpin PGRI Baubau

“Tentunya harus ditindaklanjuti sesuai proses. Kini saya sedang menunggu SK pemberhentian itu. Jika sudah ada SK berarti saya sudah siap untuk mengundurkan diri karena itu adalah salah satu syarat di KPU,” pungkas Roslina Rahim.(admin)

 

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments