Polres Muna Ciduk Empat Pelaku Pembunuhan di Desa Wantiworo

MUNA,  Rubriksultra.com- Kepolisian Resort (Polres) Muna dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan La Ode Ngkuje (45) yang mayatnya ditemukan berlumuran darah di tengah jalan di samping kebun jati milik warga di Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Mayat La Ode Ngkuje ditemukan, Selasa, 6 Februari 2018 lalu, sekira pukul 20.00 Wita.

- Advertisement -

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang ditemui di ruangannya, Kamis, 8 Februari 2018 mengatakan, anggota Timsus Jatanras Polres Muna bersama Polsek Kabawo setelah mendapat informasi ada penemuan mayat di desa Wantiworo langsung melakukan penelusuran dengan meminta keterangan saksi yang mengetahui kejadian.

Alhasil dengan meminta keterangan saksi, anggota berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan yakni LDK (29), LU (29), AL (23), dan LW (23).

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi yang menjelaskan, kejadian berawal dari pesta minuman keras antara tersangka, anak korban dan korban.

Motif para pelaku membunuh La Ngkuje didasarkan karena sakit hati. Sehingga, para tersangka mengeroyok korban dan menghantamkan sebatang kayu pada bagian pelipis kiri, wajah sebelah kanan dan telingah kanan belakang.

“Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan karena sakit hati. Sebelumnya korban dan para tersangka melakukan pesta miras bersama di kebun salah satu warga. Saat itu korban mengamuk dan melawan semua orang yang ada di pondok,” terangnya.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka AL ditangkap terlebih dahulu. Kemudian AL menyebut tersangka lainnya LU yang langsung ditangkap di rumahnya.

Setelah menangkap kedua pelaku itu, polisi kembali menciduk tersangka LW dan LDK yang sedang pesta miras di kediaman masing-masing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP,

Baca Juga :  Kejari Muna Dirikan Rumah Restorative Justice

“Keempat tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agung Ramos.(admin)

Sumber: inilahsultra

Facebook Comments