“Goyang” Anak Di Bawah Umur, Montir di Baubau Dicokok Polisi

BAUBAU, Rubriksultra.com- IF (35) seorang montir di Kota Baubau harus berurusan dengan unit perlindungan perempuan dan anak Polsek Wolio. Warga Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro, dicokok aparat atas dugaan menggauli anak di bawah umur.

Korbannya JR (inisial) masih berusia 15 tahun. Siswi salah satu sekolah di Kota Baubau ini, digoyang sampai tiga kali disebuah rumah kosong depan kantor pembangkit PLN Kaobula.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan polisi, korban berkenalan dengan pelaku melalui melalui media jejaring facebook pada agustus 2017 lalu. Tak hanya ahli dalam memperbaiki mesin, montir salah satu bengkel di Kota Baubau ini juga ahli dalam memikat wanita.

Hanya dalam kurung waktu sebulan, korban berhasil diperdaya hingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri. “Tepatnya pada awal bulan sembilan lalu, pelaku kemudian berhasil memikat hati korban dan menyetubuhinya,” jelas Kapolsek Wolio, Iptu Syukri Masse.

Menurut Syukri, korban dan pelaku diduga memiliki jalinan hubungan asmara. Namun berdasarkan penuturan korban, pelaku sempat mengancam korban untuk melakukan perbuatan terlarang itu. “Pelaku sudah ditangkap dikediamannya 12 Februari lalu di Kelurahan Kaobula yang tidak jauh dari lokasi tempat yang digunakan untuk menggauli korban,” papar Kapolsek yang ditemui siang tadi (14/2).

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Atas perbuatannya, sang montir dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.(yan)

Facebook Comments
Baca Juga :  Siswi SMKN 3 Selamat Dari Proses Hukum, Wali Kelas Menangis Tersedu-sedu