KENDARI, Rubriksultra.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda Lasalimu (IPPL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Rabu 28 Februari 2018. Mereka mempersoalkan Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi La Ode Kardin mengatakan, merujuk pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tanggal 10 Maret 2017 lalu, masyarakat diberikan amanat untuk memanfaatkan hasil hutan. Namun faktanya ada masyarakat diluar Desa Waoleona melakukan pengelolaan kayu.
“Tetapi kenyataannya ada beberapa oknum diluar masyarakat itu melakukan penggelolaan kayu,” kata La Ode Kardin di Kantor Bupati Buton usai melakukan orasi, Rabu 28 Februari 2018.
Kata dia, berdasarkan SK Kementerian LHK tersebut digunakan untuk hutan kemasyarakatan, bukan digunakan untuk pengelolaan kayu.
“Apabila ada pengelolaan kayu itu bersumber dari hasil tanaman masyarakat, baru bisa di olah dan tidak bisa dipindahtangankan lahannya,” jelasnya.
Menurut dia, lahan itu bukan untuk hak milik melainkan hak pemanfaatan selama 35 tahun. Setelah itu dikembalikan kepada pemerintah. Namun faktanya, terjadi pengelolaan kayu dan tidak diketahui mendapat izin dari mana.
Makanya, dia meminta kepada Kementerian LHK untuk melakukan pengukuran lahan yang akan digunakan masyarakat untuk perkebunan. Sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan.
“Kami juga meminta pihak kepolisian menangkap oknum yang melakukan penggelolaan kayu. Karena ini jelas terjadi pembalakan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Bukan hanya itu, mereka juga meminta kepada Pemkab Buton agar memanggil pihak-pihak terkait diantaranya Camat Lasalimu, Kepala Desa Waoleona dan pihak kehutanan.
“Agar bisa dihadirkan menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya. (admin)
Sumber: Inilahsultra