Ditangkap BNNP Sultra, Pembawa Satu Kilo Sabu di Bandara Kendari Terancam Hukuman Mati

Kendari, Rubriksultra.com- Senin 5 Februari 2018, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra menangkap tersangka DF diduga membawa 1,130 KG Narkotika golongan I jenis sabu sekira pukul 15.30 Wita. DF tiba di Kendari setelah menempuh perjalanan dari Medan transit di Makassar.

Dikutip dari Tribunbuton, tersangka DF berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sultra setelah berkoordinasi dengan petugas Polri yang ada di Bandara dan Lanud Haluoleo. Selain 1,130 Kg Sabu, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah boarding pass atas nama tersangka, sejumlah makanan ringan untuk menyamarkan bungkusan sabu, 2 buah handphone serta satu buah travel bag yang digunakan tersangka.

- Advertisement -

Hal ini disampaikan pihak BNNP Sulawesi Tenggara melalui Press Release di hadapan sejumlah awak media, Senin (05/02/2018). Didampingi DanLanud Haluoleo, Kepala Bandara Haluoleo, Dir Res Narkoba, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra dan Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs Bambang Priyambadha SH MHum menjelaskan kronologis penangkapan tersangka DF (29) di Bandara Haluoleo Kendari.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga warga Kota Kendari itu diancam pelanggaran pasal 114 ayat 2 sudsidier Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Berdasarkan informasi lapangan di Bandara Haluoleo Kendari, penangkapan yang dilakukan pihak BNNP Sultra berdasarkan ID Card dipimpin AKP Anwar SH MH.(admin)

Facebook Comments
Baca Juga :  HPN 2024 Dalam Kacamata PWI Sultra