Empat ASN di Buton Digrebek Merokok

Pasarwajo, Rubriksultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pusat perkantoran Kabupaten Buton di Takawa, Kamis 8 Februari 2018. Hasilnya, empat aparatur sipil negara (ASN) ditemukan merokok di dalam kantor.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Buton La Ode Zahaba mengatakan, Sidak itu dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang larangan merokok di dalam kantor. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

- Advertisement -

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2017, Kantor Pemerintahan Kabupaten Buton di Takawa sudah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga ada sanksi tegas bagi setiap orang yang merokok dan menjual rokok.

Untuk melaksanakan amanah Perda tersebut, Satpol PP wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Perda yang diputuskan oleh DPRD Buton sejak awal tahun 2018 ini.

La Ode Zahaba mengatakan, sidak kali ini telah mengingatkan ASN agar tidak lagi mengulangi perbuatannya merokok dalam ruangan kantor. Bagi yang ingin merokok, sebaiknya dilakukan di ruang khusus yang telah disediakan.

“Tadi kita sudah ingatkan untuk diindahkan agar tidak merokok di kantor, cari tempat di luar kantor untuk merokok,” ungkapnya.

Dia mengatakan, saat ini masih tahap peringatan, pembinaan serta sosialisasi. Namun hingga beberapa waktu kedepan jika masih ada ASN yang tidak mengindahkan Perda tersebut maka akan diberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

“Kegiatan sidak ini masih berkelanjutan. Berikutnya kita akan turun lagi. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk turun bersama-sama di lapangan baik di tempat-tempat perkantoran maupun sekolah-sekolah,” ucapnya.

Zahaba menjelaskan, yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 akan diberikan sanksi administrasi berupa sanksi disiplin bagi ASN dan pencabutan izin usaha bagi pihak swasta. Disamping itu sanksi pidana denda bagi yang merokok di area KTR sebesar Rp 100 ribu dan bagi yang menjual/memproduksi dan mempromosikan rokok di area KTR dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga :  Isu Lingkungan Harus Fokus Diangkat di Debat Jilid II Pilgub Sultra

“Kalau bagi pengusaha rokok yang sengaja menjual rokok dan memasang pamflet di tempat-tempat pemerintah atau sales rokok yang menjual dalam ruangan yang dilarang, maka akan didenda sampai Rp 10 juta,” tegasnya. (admin)

 

 

Sumber: inilahsultra

Facebook Comments