Kadisdukcapil Buton Direkomendasikan ke KASN

Pasarwajo, Rubriksultra.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton merekomendasikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton atas dugaan keterlibatan politik praktis. Ketiganya hadir saat acara silaturahmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Asrun dan Hugua di Desa Matanauwe Kecamatan Siontapina beberapa hari lalu.

Ketua Panwaslu Buton Irfan mengatakan, sudah mengirim hasil kajian dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buton Muhammad Amin, Camat Siontapina La Rahadi, dan lurah Saragi Asri. Namun untuk pemberian sanksi sepenuhnya diserahkan ke KASN.

- Advertisement -

“Mengenai hasil sisa menunnggu saja dari KASN terkait putusan dugaan pelanggaran anggota ASN sambil tetap mensosialisasikan beberapa aturan terkait tahapan Pemilu kepada masyarakat dan pihak ASN,” kata Irfan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Buton Muhammad Amin mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai karena telah diklarifikasi oleh pihak Panwaslu.

“Rekomendasi apa itu, kan saya sudah diklarifikasi. Saya anggap itu sudah selesai, apalagi yang mau direkomendasi,” kata Muhammad Amin melalui sambungan teleponnya, Selasa 6 Februari 2018.

Muhammad Amin justru bertanya, kesalahan apa yang dilakukan.

Menurut dia, seorang ASN jika hanya sekedar mendengarkan sosialisasi pasangan calon bukanlah suatu masalah.

“Kesalahan apakah itu sebenarnya, tidak bisakah kita dengar-dengar diluar itu,” ujarnya dengan nada bertanya.

Dia beranggapan, Panwaslu tidak akan mengeluarkan rekomendasi ke KASN karena Panwaslu hanya melaporkan hal itu ke Bawaslu Sultra.

“Setahu saya itu mereka hanya melapor ke provinsi menyangkut tugasnya Panwas, bukan merekomendasikan itu. Apa yang mau direkomendasi itu, kalau sudah selesai,” imbuhnya.

Muhammad Amin menyarankan kepada Panwaslu agar semua ASN dan Kepala Desa/Lurah serta perangkatnya yang hadir pada kegiatan politik, baik pasangan calon juga harus diklarifikasi.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Baubau Pindah Partai, KPU : Jelas Harus Mundur

“Sekarang Saya mau tanya, kalau ada pegawai selain saya harus diperiksa juga itu. Kalau ada pegawai yang berdiri-berdiri kalian harus panggil, yang penting sudah lihat orangnya panggil. Tidak boleh begitu, pokoknya jangan hanya saya yang dipanggil, termasuk aparat desa harus dipanggil,” pungkasnya.

Sementara, Camat Siontapina La Rahadi ketika dikonfirmasi via telepon tidak memberikan komentar

Sedangkan Lurah Wakoko, Asri saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak diangkat.(admin)

 

 

Sumber: inilahsultra

Facebook Comments