Baubau, Rubriksultra.com – Sepak terjang praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Aundonohu berinisial RU akhirnya berakhir.
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Sultra berhasil menangkap sang lurah di ruang kerjanya, Kamis 8 Februari 2018 karena ketahuan melakukan pungli kepada warga atas pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Sub Direktorat III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Honesto Dasinglolo mengaku, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak hari ini, Jumat 9 Februari 2018.
“Kami sudah gelar perkara dan langsung tetapkan tersangka. Baru ditahan hari ini, kemarin penangkapannya,” ungkap Honesto, Jumat 9 Februari 2018.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang kurang lebih Rp 2.850.000. Diduga, uang ini merupakan hasil pungli untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Uang yang dipungut dari masyarakat,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata perwira dengan dua melati di pundak ini, sudah empat saksi yang diperiksa, termasuk korban pungli dari masyarakat.
“Sekarang kita terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Informasi pungli ini, kata dia, diperoleh dari berita di media massa sekira Oktober 2017 lalu.
“Kita cukup lama menyelidikinya. Nanti kemarin baru ditangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (admin)
Sumber: inilahsultra