Satpol-PP Sewenang-Wenang

BAUBAU. Rubriksultra.com- Apa jadinya jika pemerintah daerah mengubur impian warga kecil untuk berusaha mengais sedikit rejeki halal bagi keluarganya? Kisah ini benar-benar terjadi di Kota Baubau, LM Suharjono dan Rais Jaya Rachman yang mencoba peruntungan membuka usaha pencucian sepeda motor di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum merasa tidak mendapat perlakuan adil dari pemerintah.

Tempat pencucian sepeda motor yang dirintisnya, mendapat penolakan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Seyampang sebagai penegak perda, sejumlah polisi pamong praja menyita peralatan pertukangan milik pekerja di lokasi pencucian tersebut.

- Advertisement -

“Memang benar Satpol-PP adalah penegak perda yang bertindak sebagai eksekutor. Namun dalam menjalankan tugas, mereka tak boleh sewenang-wenang,” papar Rais ditemui, Kamis (1/1).

Mantan Legislator DPRD Kota Baubau ini menilai, tindakan sewenang-wenang Satpol-PP yang merampas peralatan pekerja menunjukan petugas penegak perda tak memahami tupoksinya dalam menjalankan tugas.

Karena, lanjut Rais, penghentian pekerjaan termasuk menyita peralatan harusnya mengantongi kajian teknis yang menjabarkan dugaan atas pelanggaran yang disangkakan.

“Satpol-PP tidak boleh langsung menuding orang yang disangkakan bersalah sebelum adanya kajian teknis dari instansi terkait dalam hal ini dinas pekerjaan umum tata ruang dan bangunan. Artinya sebelum adanya kajian teknis yang menjabarkan pelanggaran kami, maka Pol-PP tak berhak atas tindakannya” katanya.

Rais mengaku sudah mencoba mengkordinasikan kekeliruan Satpol-PP pada tanggal 22 Januari lalu. Namun sampai dengan saat ini, surat yang diminta terkait kajian teknis yang menjadi dasar atas penyitaan yang dilakukan Satpol-PP tak kunjung ditunjukan. “Kami juga heran, pelanggaran seperti apa yang dimaksud itu, sampai saat ini kita minta kajian teknisnya tak pernah kami diberikan,” paparnya.

Agar mendapat perlakuan adil dalam penegakan perda, Rais mengaku akan meminta suaka politik kepada DPRD Kota Baubau. Diharapkan dewan yang memiliki fungsi pengawasan, dapat melakukan mediasi dalam rangka menyatukan persepsi terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Ada Mahar Politik, Kantor DPW NasDem Sultra Didemo

“Rencana besok (hari ini, red) permohonan ini sudah kami masukan ke dewan. Kami sangat berharap dewan selaku lembaga pengawasan pemerintah dapat berdiri ditengah untuk memfasilitasi kami dalam menyatukan persepsi dengan pemerintah terkait pemahaman perda ini,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, Rahmat Tuta belum bersedia memberikan tanggapan resmi. Awak media telah mencoba menggali klarifikasi melalui pesan singkat maupun via telepon namun belum mendapat tanggapan. “Nanti konfirmasi langsung di kantor saja besok dinda, ketemu langsung sama pak Arman,” ujarnya melalui pesan singkatnya. (aswar)

Facebook Comments