BATAUGA, Rubriksultra.com – Perebutan pulau Kawi-Kawia oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menemukan titik terang.
Ketidakpastian kepemilikan pulau sudah menggantung hingga tiga tahun. Kedua daerah sama-sama memiliki alas hak atas kepemilikan pulau. Dari Kabupaten Busel memegang teguh pada UU no 16 tahun 2014 tentang pemekaran Buton selatan yang menjelaskan pulau itu masuk wilayah Busel. Sementara Kabupaten Selayar mengaku mengantongi Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 125 perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 wilayah administrasi Pulau Kawi-kawiaa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Busel, Dafrin Rawu belum bisa memberikan keterangan baru terkait persoalan itu. Sejauh ini proses perebutan wilayah ini masih menunggu mediasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih menunggu tindakan Kemendagri, ini masalahnya sengketa berbicara aturan, keduanya mengaku punya dasar kepemilikan. Namun kalau bicara Permendagri dan UU tetap tinggi UU jadi otomatis pulau itu milik Busel, ” ungkap Dafrin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/2).
Dikatakan sejauh ini pihaknya sudah berkonsultasi kepada pemerintah provinsi Sultra dan Kementrian. Namun respon keduanya belum memberikan kejelasan pasti. “Dalam waktu dekat kita akan mempertegas kembali di Jakarta. Kemendagri ini harus proaktif sehingga persoalan ini cepat selesai,” tandasnya.
Untuk diketahui, sengketa pulau ini berlangsung sejak tahun 2015. Kabupaten Selayar sudah membangun mercusuar (Pos Jaga) di pulau tersebut. Kabupaten Busel tak ingin menunjukan reaksi berlebihan terhadap tindakan yang dilakukan Pemkab Selayar dan memilih menunggu mediasi dari Kemendagri. (yan)