Rubriksultra.com– KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo setidaknya sudah mentersangkakan tiga gubernur. Dikutip dari detik.com, tiga gubernur itu merupakan usungan Partai Amanat Nasional (PAN).
Petaka itu berawal saat KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin tambang yang diumumkan pada 23 Agustus 2016. Akibat dugaan itu timbul kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“(Soal potensi kerugian keuangan negara Rp 3 triliun seperti disebut di praperadilan) itu dari ahli IPB dan dosen di sana. Kalau di proses penyidikan dalam posisi untuk pembuktian bukti-buti yang di BAP dari ahli, dalam hal ini BPKP. Yang disampaikan dalam praperadilan itu penghitungan awal dari ahli, dari sikap BPKP,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Tidak hanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan. Nur Alam juga disangkakan menerima gratifikasi Rp 40.26 miliar. Jumlah tersebut diduga diterima Nur Alam selama dua periode memimpin Sulawesi Tenggara.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar USD 4.499.900 atau dalam konversi rupiah saat itu sebesar Rp 40.268.792.850 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu terdakwa (Nur Alam) sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, 20 Oktober 2017.
Hampir 7 bulan setelah itu, penyidik KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, tepatnya pada 20 Juni 2017. Ridwan ditangkap karena diduga menerima hadiah atau janji terakit proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dinginyang bernilai Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan dijanjikan mendapat fee dari pihak kontraktor proyek Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Saat ditangkap, KPK berhasil mengamankan uang Rp 1 miliar dari tangan Jhoni.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 21 Juni 2017.
Sialnya, jeratan KPK juga melilit gubernur usungan PAN lainnya. Dia adalah Gubernur Jambi Zumi Zola. Kepala Daeraha yang lebih dulu dikenal sebagai aktor itu ditengarai menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.
“Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin. (admin)