BAUBAU, Rubriksultra.com – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Roslina-Yasin (RossY) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggran kode etik yang sangat berat.
Sekretaris DPD Partai Hanura Sultra, Fajar Ishak selaku partai pengusung pasangan RossY, melihat adanya indikasi besar atau sangat meyakini Bawaslu Baubau telah melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada kerugian pasangan RossY.
“Ada beberapa hal yang menjadi substansi, tetapi intinya semua itu terangkum dalam sebuah keyakinan kami bahwa itu adalah pelanggaran etik yang dapat kami buktikan nanti,” ungkap Fajar dalam sebuah konferensi pers, Rabu malam 28 Maret 2018.
Legislator Partai Hanura itu mengatakan, aduan atau laporan yang menjerat Bawaslu Baubau itu dilakukan sejak 23 Maret 2018 lalu. Adapun yang menerima laporan tersebut adalah perwakilan DKPP di Bawaslu Sultra.
“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang karena dokumen laporan kami dibawa ke Jakarta untuk diregistrasi oleh DKPP,” kata anggota DPRD Baubau itu.
Ketua Tim Hukum RossY, Munsir SH MH menambahkan, terkait dengan pelanggaran kode etik Bawaslu Baubau yang sedang diadukan ke DKPP terhadap pelanggaran yang semuanya tertuang dalam ketentuan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
“Tentang detailnya kami belum bisa sampaikan, itu akan diketahui setelah mereka di panggil. Yang pasti menurut catatan kami, kami bisa buktikan itu,” ujar Munsir.
Muhammad Taufan Ahmad SH selaku perwakilan masyarakat yang juga turut melaporkan Bawaslu ke DKPP mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait pelanggaran kode etik apa saja yang dilanggar. Taufan menyebutkan salah satu yang menjadi tuntutan ke DKPP yakni meminta sanksi berat atau pemberhentian terhadap komisioner Bawaslu Baubau.
“Akan kami ungkapkan pada persidangan nanti. Kita memiliki cukup bukti yang sangat kuat untuk menjerat mereka dalam pelanggaran kode etik,” pungkas Taufan. (adm)
Sumber : Inilahsultra