BAUBAU, Rubriksultra.com – Keputusan KPU Kota Baubau dalam menetapkan kembali pasangan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin Mazadu (RossY) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau masih diragukan pihak Nursalam-Nurmandani.
Melalui kuasa hukumnya, pasangan yang dikenal dengan Sang Kaisar ini kembali mengajukan gugatan sengketa Pilkada yang kedua kalinya alias jilid dua. KPU yang kembali digugat oleh pasangan jalur perseorangan yang tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) itu.
“Munculnya gugatan jilid dua ini karena kami masih ragu dengan keputusan KPU yang menetapkan kembali RossY sebagai Paslon dan menjadi peserta Pilkada 2018,” ungkap Apri Awo, Kuasa Hukum Sang Kaisar via telepon seluler, Senin 5 Maret 2018.
Jujur, lanjut Apri, pihaknya sangat mengapresiasi KPU karena telah menindaklanjuti putusan Panwaslu. Tetapi, masih banyak pertanyaan dari Sang Kaisar untuk KPU terkait hasil klarifikasi ulang tersebut.
Kata dia, Panwaslu mengeluarkan pembatalan karena belum ada klarifikasi SKCK La Ode Yasin, apakah isinya merupakan kasus lain dan bukan yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf i.
“Apakah SKCK itu isinya perbuatan tercela atau kasus lain dan inikan yang belum jelas sampai dengan hari ini,” tegas Apri.
Dengan adanya gugatan jilid dua terhadap KPU, tambah Apri, untuk memperjelas kinerja KPU dan seharusnya KPU tidak perlu menetapkan kembali RossY sebagai Pasangan Calon (Paslon).
“Berkasnya ini sudah rampung. Insya Allah satu dua hari ini kami ajukan ke Panwaslu. Kalau bukan besok, lusa karena hari rabu dan hari terakhir mengajukan gugatan,” tandasnya.(adm)
Sumber : Inilahsultra