KENDARI, Rubriksultra.com – Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra membekuk Sahrin yang juga adik Calon Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Ia ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Bendungan Hilir Kompleks PAM lama nomor 43 C Jakarta Pusat, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu 10 Maret 2018.
Informasi ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto melalui pesan Whastappnya, Sabtu 10 Maret 2018. “”Ada (penangkapan Sahrin). Sudah (ditahan di Polda Sultra),” ungkap Sunarto.
Sejak 2015 atau tepatnya sudah dua tahun, Sahrin ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sultra dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Namun, saat kasusnya dinyatakan lengkap, tetiba Sahrin menghilang.
Ia sempat melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya, di Kemaraya pada tahun yang sama. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penggelapan BBM subsidi ini bermula dari aduan Kepala Desa Soropia yang keberatan dengan kelangkaan BBM di wilayah itu antara 2011-2013.
Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra kala itu menyebutkan ada kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Sahrin kurang lebih Rp 11 miliar.
Selain PT Daka Migas pimpinan Sahrin, diduga dalam kasus ini turut melibatkan Sentra Paket Dealer Nelayan (SPDN) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Soropia Kabupaten Konawe.
Modus kasus korupsi BBM subsidi ini, selama tiga tahun beroperasi, PT Daka Migas membuat laporan data fiktif penjualan minyak bersubsidi ke PT Pertamina.
Dalam laporannya, BBM subsidi itu berhasil disalurkan, ternyata faktanya nelayan tidak mendapatkannya. Malahan, nelayan mendapatkan pasokan BBM jenis solar yang harga jualnya lebih tinggi atau sama dengan penjualan BBM nonsubsidi.
Kini, penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra telah menahan Sahrin di rumah tahanan (rutan) Polda Sultra sekira pukul 11.00 siang tadi.
Atas perbuatannya, Sahrin disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)
Sumber : Inilahsultra