BAUBAU, Rubriksultra.com – Anggota DPRD Kab/kota yang ingin ikut kampanye dalam pilkada serentak 2018, wajib mengajukan izin cuti kepada pimpinan dewan. Hal itu diungkapkan Komisioner KPUD Kota Baubau, Mamnum Laidu, Minggu (4/2).
Manmun menjelaskan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 terkait kampanye dalam pilkada, setiap pejabat negara termasuk anggota DPRD kabupaten Kota wajib menyerahkan surat izin cuti kampanye ke KPU. Apabila tidak memiliki izin cuti kampanye dari pimpinannya dalam hal ini ketua DPRD, bisa dikenakan sanksi.
“Konsekuensinya berdampak sendiri, baik secara pribadi anggota DPRD itu bahkan berdampak ke pasangan calon yang didukungnya,” terang divisi Parmas dan SDM itu.
Manmun tidak merinci siapa saja anggota DPRD Kota Baubau yang sudah mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. Namun dari data yang dihimpun, kampanye pilwali Kota Baubau sudah dimulai sejak 15 februari 2018. (adm)