Jejak Persembunyian Uang Suap Wali Kota Kendari

JAKARTA, Rubriksultra.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak patah semangat untuk menemukan bukti uang yang sempat “hilang” dalam perkara suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan atas laporan masyarakat, akhirnya lembaga antirasua itu dapat menemukan uang suap yang diberikan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp 2,8 miliar.

- Advertisement -

Sebelumnya, uang ini sempat dikabarkan hilang. Sebab, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 28 Februari 2018 malam, hanya menemukan buku rekening yang berisi penarikan uang Rp 1,5 miliar.

Namun, persembunyian uang itu akhirnya diketemukan juga oleh penyidik meskipun sempat berpindah-pindah tempat.

“Melalui serangkaian kegiatan tim di lapangan dan atas informasi dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Kendari, tim berhasil menemukan lokasi disembunyikannya uang tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, dikutip di tweeter resmi KPK, Jumat (9/3/2018).

Namun, kata dia, setelah dihitung kembali uang yang ditemukan di salah satu rumah rekan ADP itu, jumlahnya sudah berkurang menjadi Rp 2.798.300.000 atau Rp 2,7 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu.

Dikutip dari Detik.com, Basaria menjelaskan, kronologi pengungkapan hilangnya uang itu melalui perjalanan panjang. Pada Senin 26 Februari 2018, staf PT SBN menarik uang di salah satu bank senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. Hasmun diduga menambahkan Rp 1,3 miliar sehingga menjadi Rp 2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus.

Malamnya, sekira pukul 23.00 WITA, uang itu diserahkan ke rekan ADP berinisial W untuk dibawa ke sebuah lapangan, tempat yang telah disepakati antara Hasmun dengan Adriatma. Lalu, W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobil K, yang juga rekan ADP.

Baca Juga :  Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

K kemudian membawa uang tersebut ke rumah l (orang dekat ADP) di Kendari. I yang sedang berada di Jakarta, menghubungi S yang berada di rumah dan meminta S menerima kardus berisi uang tersebut.

K dan S lalu memindahkan uang tersebut ke kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar l.

Atas perintah Adriatma, uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Selain mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 2.798.300.000, penyidik turut mengamankan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang. Mobil itu kemudian diamankan di Polda Sultra. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments