JAKARTA, Rubriksultra.com – Pengguna telepon seluler di Indonesia kini wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar. Pemerintah pun menetapkan kemarin, Rabu (28/2/2018) adalah hari terakhir registrasi kartu.
Dikutip dari Tribunnews.com, bagi anda yang belum registrasi harus segera meregistrasi kartu prabayar anda. Nah, bagi yang masih bingung cara registrasi kartu SIM prabayar, yuk simak cara dan informasi seputar registrasi kartu di bawah ini.
Tujuan Registrasi
Dari rilis yang diakses melalui web Kementerian Komunikasi dan Informatikan, registasi kartu prabayar ini bertujuan untuk perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Registrasi tersebut akan diberlakukan mulai besok, Selasa (31/10/2017) dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Ada Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Bagaimana caranya ?
Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau SmartFren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Lalu bagaimana jika cara tersebut gagal?
Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:
1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.
3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman resmi mereka.
Bagaimana kalau yang belum Punya E-KTP atau Masih Anak Sekolah ?
Bagi yang belum memegang E-KTP atau masih berstatus pelajar, bisa memasukan nomor registrasi pada kartu keluarga (KK).
Perlukah Masukkan Nama Ibu Kandung ?
Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.
Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. (Adm)