BAUBAU, Rubriksultra.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Busel yang terlibat narkoba kini telah bertambah. Sebelumnya, PNS yang menjabat Kepala Sekolah, kini yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Busel, F (inisial).
F (51), ditangkap Sat Narkoba Polres Baubau disebuah kamar kos di Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau pada Minggu 4 Maret lalu. Ditangan Warga Kelurahan Tarafu Kota Baubau itu diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah alat hisap, satu pirex kaca, tiga buah sumbuh, dua buah korek api, satu buah sendok plastik, satu buah pipet aqua gelas dan satu pipet plastik warna putih,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, saat press rilis Rabu 7 Maret 2018.
Sebelum tertangkapnya F, Sat Narkoba Polres Baubau terlebih dulu mengamankan dua tersangka lainnya yakni HJ (laki-laki) dan AA (perempuan). Keduanya ditangkap ditempat yang sama yakni dikediaman HJ di Kelurahan Wangkanapi Kota Baubau. Hanya saja pada waktu yang berbeda yakni HJ, tanggal 1 Maret 2018 sedangkan AA, ditangkap 2 Maret 2018.
“Ditangan HJ, kami mengamankan dua bungkus plastik bening berisikan butiran kristal. Sedangkan ditangan AA, satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal,” tambah Daniel.
Mengenai asal muasal narkoba yang dikuasai atau dimiliki ketiga tersangka tersebut, lanjut Daniel, pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, berkas ketiga tersangka masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, paling cepat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas pria dua melati itu.(adm)
Sumber : Inilahsultra