LeKDA Buton Raya Nilai Bawaslu Tidak Netral

BAUBAU, Rubriksultra.com – Polemik putusan Bawaslu Baubau yang membatalkan pasangan calon Roslina Rahim dan Laode Yasin Mazadu (RossY) sebagai peserta Pilkada Baubau 2018 akhirnya memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat metro Baubau. Salah satunya dari Ketua Lembaga Kajian Daerah (LeKDa) Buton Raya, Sarfan Budiman.

Ia menilai bahwa keputusan Bawaslu Baubau dianggap tindakan semena-mena dan tidak netral dalam mengawal proses Pilkada Baubau. “Kami menilai keputusan Bawaslu Baubau tersebut semena-mena dan cenderung tidak netral dalam mengawal jalannya proses Pilkada Baubau saat ini”. katanya dalam release pers yang dikeluarkannya 3 maret 2018.

- Advertisement -

Menurutnya, keputusan Bawaslu tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung sepihak. Apalagi jika dilihat dari materi gugatan yang menjadi dasar lahirnya keputusan Bawaslu itu, sangat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat politik muda ini menilai, kalau yang menjadi objek gugatan Nursalam-Nurmandani hanya mengenai SKCK Laode Yasin Mazadu maka keputusan Bawaslu tersebut dianggap kurang berdasar. Karena syarat administrasi masing-masing Paslon telah melalui proses administrasi dan verifikasi faktual oleh KPUD terhadap instansi yang berwenang sebelum masa penetapan pasangan calon tanggal 12 februari yang lalu.

“Terlebih  karena SKCK tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari instansi hukum yang berwenang yakni dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri. Jadi seharusnya SKCK itu sudah “Inkrah” dan tak perlu diperdebatkan lagi sehingga materi gugatan yang menjadi dasar keputusan itu menjadi lemah dengan sendirinya” urai pegiat muda ini.

Sebagai salah satu komponen masyarakat yang mengawal jalannya proses di Pilkada Baubau, ia menilai bahwa Bawaslu Baubau telah keliru mengeluarkan keputusan tersebut dan cenderung tidak netral yang berdampak pada kerugian besar untuk pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Merokok di Kantor, PNS Buton Didenda Rp 100 Ribu

“Kami berharap Bawaslu Baubau mencabut keputusannya tersebut sebagai bentuk kekeliruannya dan tetap menjaga netralitas sebagai pengawas Pilkada serta jangan menimbulkan kegaduhan politik yang mengancam kamtibmas masyarakat,” tutup mantan aktivis UHO ini. (adm)

Facebook Comments