Nasib Garam Malige Tunggu Hasil Laboratorium

BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mulai melakukan tindak lanjut terhadap temuan 75 ton garam merk Malige, yang diduga tidak mengantongi izin edar. Bahan penyedap rasa yang disita dari pengusaha asal Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau pada Senin (13/3) rencananya akan dilakukan uji laboratorium.

Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma memastikan produk industri milik H Jafar Malik (70) dipastikan tidak memenuhi persyaratan perizinan. Hanya saja, ketentuan pemenuhan mutu, tentu harus diuji secara laboratorium.

- Advertisement -

“Untuk itu kami akan melakukan pengujian secara laborotorium. Barang bukti berupa produk jadi yang siap edar sebanyak 291 karung sudah diamankan dan disita,” paparnya.

Leonar Duma menilai, jika garam produk lokal itu didukung dengan hasil uji yang tidak memenuhi syarat, maka akan sangat berbahaya jika dikonsumsi. BPOM akan melakukan pengujian dalam waktu dekat.

Paling lambat, lanjutnya, hasil uji berlangsung selama seminggu. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kadar dan kandungan logal lainnya yang dipersyaratkan dalam SNI.

“Kita ketahui garam bukan hanya untuk mendapatkan rasa asin tapi untuk mendapatkan yodium,” paparnya. (war)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bulan Ini, PAN Musdalub di Buton, Mubar dan Wakatobi