JAKARTA, Rubriksultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu, 28 Maret 2018. Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.
“Kalau menurut saya, semestinya Pak Nur Alam bisa divonis ringan,” ucap Ahmad dikutip dari tempo.co, Rabu 29 Maret 2018.
Ahmad mengatakan Nur Alam tidak pernah menerima uang dari pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang kemudian diakuisisi PT Billy Indonesia. Dia berujar, kliennya itu juga tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PT Richland Corp Ltd. “Yang benar, Pak Nur Alam itu pinjam uang dari Pak Chen,” tuturnya.
Menurut Ahmad, Nur Alam tidak terbukti menimbulkan kerugian negara atas pemberian IUP kepada PT Billy Indonesia. Dia mengatakan auditor yang menghitung kerusakan alam yang muncul akibat pemberian izin itu bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu sudah merupakan kesalahan wewenang. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun bui. Selain itu, jaksa menuntut Nur Alam dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menganggap Nur Alam telah terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melalui korupsi dengan memberikan IUP eksplorasi dan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi kepada PT Billy Indonesia. Dia juga dinilai telah memperkaya korporasi, yaitu PT Billy Indonesia, senilai Rp 1,5 triliun.
Dari pemberian IUP tersebut, Nur Alam juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan alam di Pulau Kebena yang dikelola PT Billy Indonesia dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi secara berlanjut dari PT Richland Corp Ltd sebanyak Rp 40 miliar. (adm)