Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, Rubriksultra.com –  Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat seketika pecah oleh suara histeris  keluarga dan kerabat Nur Alam begitu hakim mengetuk palu vonis terhadap Nur Alam.  Mantan Gubernur Sultra itu akhirnya divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya serta denda Rp 2 miliar lebih oleh majelis hakim Tipikor.

Kurungan 6 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan plus denda Rp 1 Miliar terhadap Nur Alam.

- Advertisement -

Sebelumnya, aura tegang menyelimuti arena sidang lantai 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta begitu tim hakim memasuki ruang sidang Nur Alam sekitar pukul 19.02 WIB.

Semua fokus mendengarkan bait-demi bait fakta persidangan dan riwayat penanganan kasus Nur Alam yang ditangani KPK. Duduk di kursi terdakwa, Nur Alam tampak tenang. Sesekali ia menoleh ke arah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK.

Oleh lembaga anti rasua tersebut, Nur Alam dituduh melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Berakah (AHB) saat menjabat Gubernur Sultra. JPU KPK sendiri mendakawa Nur Alam  dengan tuntutan cukup berat 18 tahun penjara.

Sambil menunggu sidang berlangsung, beberapa diantara yang hadir menyaksikan sidang vonis itu mengabadikan momen pembacaan putusan hakim atas kasus korupsi Nur Alam dalam kamera.

Lantaran sidang digelar sempat molor cukup lama, hakim sempat men-skip sejumlah uraian sidang yang dianggap tak begitu penting.

Sekitar pukul 19.02 WIB hakim membacakan uraian sidang. Kurang lebih 3,5 jam lamanya atau sekitar pukul 23.50 WIB hakim sidang kasus Nur Alam  di slantai I Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan palu vonis 12 tahun penjara pada mantan orang nomor satu di Sultra itu.

Baca Juga :  Disdukcapil Baubau "Diserbu" Pelamar CPNS

Diwawancarai inilahsultra.com sebelum sidang digelar melalui kuasa hukumnya, Didik Supriyadi, Nur Alam menyatakan siap melakukan banding jika dirinya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments