Gaji Roslina-La Ode Yasin Ternyata Sudah Dibekukan Sejak Februari

BAUBAU, Rubriksultra.com – Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin baru saja resmi diberhentikan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau. Sempat menunggu kurang lebih dua bulan, ternyata hak keuangan keduanya sudah tidak diberikan alias dibekukan.

“Untuk gaji keduanya sudah dibekukan setelah diumumkan maju sebagai salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018-2023,” kata Wa Radja, Sekretaris Dewan di kantor DPRD Kota Baubau, kemarin.

- Advertisement -

Memang, kata dia, pihaknya sempat kebingungan mengenai pemberian hak keuangan kepada dua mantan pimpinan DPRD Kota Baubau itu sejak usulan pemberhentian diparipurna Februari lalu. Pasalnya, berdasarkan aturan baru sebagaimana diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017 pasal 27 ayat (1), keduanya masih berhak menerima hak keuangannya sebelum benar-benar diberhentikan sesuai aturan yang ada.

“Di PP itu jelas berbunyi bahwa orang saja yang telah diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang masih diberikan hak-hak keuangannya,” jelasnya.

Ketgam : Roslina Rahim berpose bersama La Ode Yasin dalam salah satu momen, keduanya resmi berhenti menjadi ketua dan wakil ketua DPRD karena maju sebagai calon kepala daerah. (FOTO IST)

Namun dalam surat edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) mengatakan hal sebaliknya. Makanya, hal itu sempat dipolemikkan anggota dewan lainnya beberapa waktu lalu.

“Nah, setelah kami melakukan konsultasi ke beberapa pihak maka kami mendapat solusi. Hal itu kami sampaikan langsung kepada Hj Roslina dan La Ode Yasin. Alhamdulillah keduanya dapat memahami aturan itu. Makanya sejak Februari lalu, gaji keduanya sudah tidak diberikan,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti