Tiga Gadis di Buton Diduga Terlibat Curanmor

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Buton berhasil diamankan anggota Polres Buton. Mereka diamankan pada tempat yang berbeda. Diantara pelaku yang diamankan, tiga diantaranya merupakan gadis belia.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat menggelar pres rilis mengatakan, aksi keempat remaja tersebut dilakukan pada 7 November 2017 lalu. Korbannya adalah Farhat yang melaporkan kehilangan motor matic. Setelah dilakukan penyelidikan motor curian tersebut digadai sebesar Rp 550 ribu.

- Advertisement -

“Dasarnya 7 November 2017 dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor di Desa Laburunci Pasarwajo,” ujarnya.

Ketgam : Kapolres Buton AKBP Andy Herman didampingi sejumlah perwira Polres Buton saat menggelar rilis pers beberapa waktu lalu. (FOTO IST)

Andi menjelaskan, modus operandi para tersangka, awalnya perempuan MS (16) dan PI (17) melintas di rumah saksi La Boy di Desa Laburunci pada Selasa 7 November 2017 sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku melihat kendaraan masih tertinggal dengan kunci kontaknya sehingga langsung membawa kabur.

Selanjutnya motor tersebut dibawa ke rumah tersangka perempuan DR (17) di Kelurahan Wasaga Pasarwajo. Kemudian dirubah warna menjadi silfer.

Tersangka keempat, laki-laki MR (21) merubah lagi warnanya menjadi orange dan dibawa ke Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur). Setelah berada di Butur, motor itu kemudian di rubah warna lagi menjadi merah.

“Motor yang awalnya DT 3452 EG dirubah jadi DT 6615 FC dan empat kali berganti warna hingga digadai kepada seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motor ini digadai sebesar Rp 550 ribu untuk biaya melarikan diri,” katanya, Senin 2 April 2018.

Sejak dilaporkan, penyidik melakukan penyamaran dan mendapat informasi tersangka keempat MR yang menggadai motor tersebut berada di Wangiwangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Dia berhasil ditemukan sejak tanggal 18 Maret 2018.

Dari hasil pengembangan diketahui ada tiga tersangka yang semuanya perempuan. Bahkan yang pertama mengambil masih dibawah umur.

Baca Juga :  Warga Baubau Diminta Waspada Kemarau Panjang

Kemudian pelaku awal yang diamankan polisi adalah MS. Dia ditangkap di Desa Laburunci sehari setelah penangkapan tersangka awal, pada 19 Maret 2018. Pada hari yang sama polisi juga mengamankan PI di Dusun Asa Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo dan tersangka ketiga DR diamankan di Desa Wasaga.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dan PI dikenai pasal 363 (1) KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka DR dikenakan pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Begitu juga dengan tersangka MR dikenakan pasal 55 (1) dan pasal 80(1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“MS masih dibawa umur telah dilakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I mengingat penahanan tersangka sangat singkat dan jaksa mempelajari maka tersangka langsung tahap II (pelimpahan ke jaksa). Sementara Masing-masibg tersangka dewasa juga sementara tahap I,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri SIK menambahkan, motor yang dicuri tersebut rencananya akan dijual. Namun belum ada yang membeli. Makanya digadai seharga Rp 550 ribu untuk biaya melarikan diri. “Semua tersangka sudah tidak bersekolah lagi,” katanya. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments