PCC Termasuk Narkotika Golongan Satu, Ancamannya Pidana Mati

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kita tentu masih ingat Peristiwa penyalahgunaan obat Paracetamol Cafeine Carisoprodol atau lebih dikenal dengan sebutan obat PCC di Kendari.

Kini obat tersebut digilongkan sebagai Narkotika paling berbahaya. “Saking bahayanya efek obat PCC ini, Kemenkes memasukan obat tersebut dalam golongan satu narkotika. Ini jelas tertuang dalam Permenkes No 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika,” kata Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri saat ditemui di kantornya jumat 6 April 2018.

- Advertisement -

Dia menegaskan, Permenkes No 7 merupakan peraturan terbaru, yang didalamnya mengatur tentang penggolongan narkotika, termasuk obat PCC yang Obat PCC yang salah satu kandungannya yaitu Carisoprodol telah masuk dalam Narkotika Gol. I seseuai yang tertuang dalam Permenkes Nomor 7 Thn 2018 dan sesuai UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika Gol I tidak main main yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup bahkan bisa pidana mati.

Karena efek obat PCC sangat berbahaya, lanjut Alamsyah, maka obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. “Apotik dan toko obat juga tidak dibenarkan untuk menjual obat tersebut,” ujarnya.

Jika diketemukan ada Apotik dan pihak lain yang memperjualbelikan PCC sanksinya sangat berat. “Selain ancaman pidana, izin apotik dan atau usahanya akan dicabut, gelar Apotekernya juga akan dicabut,” tegas Alamsyah.

Terkait dengan hal tersebut, Alamsyah menghimbau seluruh pihak terutama Apotik dan toko obat agar mematuhi rambu rambu dalam mengelola usahanya agar terhindar dari sanksi pidana.(adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Penerimaan CPNS Masih "Buram"