Nonjob Kabag Persidangan, Plt Bupati dan Sekda Buton Bakal Digugat ke PTUN

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Mantan Kepala Bagian Persidangan DPRD Buton La Rianta akan menempuh proses hukum karena telah dinonjob dari jabatannya. Dia berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

La Rianta menilai, Plt Bupati Buton La Bakry dan Sekda Zilfar Djafar tidak paham aturan. Keduanya dinilai bertindak tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

- Advertisement -

“Terhadap pelantikan kemarin itu saya secara pribadi sangat menyayangkan karena saya sangat bangga dengan Bupati Buton hari ini La Bakry, dari STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) ahli pemerintahan namun disayangkan Pemerintahan Kabupaten Buton saat ini sangat amburadul, terbukti pelantikan kemarin pada tanggal 7 April 2018,” beber La Rianta, Senin 16 April 2018.

La Rianta menjelaskan, tindakan La Bakry melakukan nonjob telah menabrak PP Nomor 53, surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta UU Pilkada.

“Jadi mereka (Bupati dan Sekda Buton) itu tidak paham dengan aturan,” kata La Rianta yang kini dinonjob sebagai staf di Kecamatan Kapontori.

Menurut dia, nonjob dalam birokrasi itu hal wajar. Namun, tidak dengan menabrak aturan yang ada.

Dia menyarankan, seharusnya jika dirinya melakukan sebuah kesalahan dalam menjalankan tugas, maka prosedur yang dilalui, tidak dengan sewenang-wenang mengikuti kemauan pribadi.

“Kita harus melihat juga dengan aturan yang ada. Kalau memang ada kesalahan maka atasan saya langsung menegur secara lisan sebanyak tiga kali. Kalau saya tidak indahkan maka ditegur lagi secara tertulis sebanyak tiga kali. Tapi jika juga saya indahkan baik secara lisan maupun tertulis maka barulah atasan saya melaporkan ke Dinas Inspektorat agar saya diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kampanye di Punggaluku, BERKAH Janjikan Pembangunan Industri di Desa

Hasil pemeriksaan Inspektorat itu, lanjut dia, baru di bawa ke majelis pertimbangan kasus. Sehingga bisa disimpulkan apakah sanksi yang diberikan berupa hukuman berat, ringan atau sedang.

“Baru kemudian diteruskan kepada bupati. Tapi ini tidak dilakukan, tiba-tiba saya sudah dinonjob,” herannya.

La Rianta mengaku sudah memasukan surat keberatan kepada La Bakry selaku Plt Bupati Buton pada 12 April 2018. Hanya saja, hingga kini belum ada balasan.

La Rianta mengaku akan menunggu balasan surat itu sampai 21 hari. Jika tidak ada balasan maka dirinya akan memasukan gugatan ke PTUN.

“Ini saya masih tunggu balasannya belum ada. Saya tunggu selama 21 hari, jika tidak saya akan gugat ke PTUN. Sebenarnya kalau sudah ada SK, saya tidak perlu lagi bersurat ke bupati, saya langsung gugat ke PTUN,” jelasnya.

La Rianta membeberkan, ketidaktahuan La Bakry mengenai aturan ASN terlihat saat pelantikan Sekda Buton Zilfar Djafar. Makanya dia menilai, birokrasi di Buton sangat bobrok.

“Karena kemarin Zilfar tidak memenuhi syarat menjadi Sekda Buton. Namun tetap dilantik. Sehingga kita saat ini dipimpin oleh orang yang tidak memenuhi syarat, maka terjadilah kebobrokan birokrasi di Buton seperti sekarang,” kesalnya.

Sekda Buton, Zilfar Djafar dan Plt Bupati Buton La Bakry belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (adm)

Facebook Comments