KENDARI, Rubriksultra.com – Debat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sultra akan digelar 5 April 2018. Tiga pasangan, Ali Mazi-Lukman Abunawas (Nomor Urut 1), Asrun-Hugua (Nomor Urut 2) dan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar (Nomor Urut 3) akan menyampaikan programnya di hadapan publik.
Namun, dari tiga pasangan calon yang maju, bisa dipastikan Cagub Sultra Asrun tak hadir. Sebab, saat ini ia masih berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktisi Hukum Sultra Baron Harahap menilai, dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, disebutkan pada ayat 1 huruf a, bahwa dalam hal pasangan calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, pasangan calon bisa dikenai sanksi berupa diumumkan oleh KPU bahwa pasangan tersebut menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Pada huruf b, sanksi yang akan diberikan terhadap pasangan calon adalah tidak ditayangkan iklan paslon yang bersangkutan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Sanksi yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi pasangan calon yang sedang melaksanakan ibadah dan karena alasan kesehatan dibuktikan dengan keterangan dokter.
“Jika pun oleh KPU provinsi menafsir karena Asrun dalam keadaan ditahan sehingga di luar kekuasaan atau di luar kehendaknya sendiri untuk dapat menghadiri debat sehingga kesempatan debat tetap diberikan hanya dengan dihadiri oleh bapak Hugua juga tidak tepat,” katanya.
Karena, lanjut Baron, peserta debat publik adalah “pasangan calon”, dan konsepsi pasangan calon telah dijelaskan pada ketentuan umum pasal 1 angka 13 yakni yang dituju adalah calon gubernur dan calon wagub. Pasangan calon haruslah berdua bukan salah satu dari pasangan calon sehingga jika yang hadir hanya salah satunya maka sesuai dengan PKPU 4/2017 tidak memenuhi kualifikasi sebagai pasangan calon yang dituju sebagai peserta debat.
Menurut Baron, dalam aturan yang dirujuknya itu, pasangan calon wajib hadir. Sebab, debat publik merupakan kewajiban calon untuk dilaksanakan.
“Karena itu menyangkut hak publik untuk mendengarkan visi misi dan program kandidat. Kegiatan ini pun wajib karena pelaksanaannya dibiayai oleh negara. Berbeda dengan kampanye, paslon bisa memilih karena itu hak paslon untuk menggelar kampanye atau tidak,” jelasnya.
Baron menyarankan, KPU Sultra untuk segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk disampaikan ke KPK terkait status Asrun yang wajib mengikuti debat. Menurutnya, masih ada waktu bagi KPK untuk mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap Asrun.
“Tidak ada larangan dalam ketentuan hukum untuk penangguhan penahanan. Namun akan kembali seperti apa keputusan KPK,” bebernya.
Bila KPK tidak mengeluarkan penangguhan penahanan, maka ia menyarankan agar pasangan nomor dua itu tak diikutkan saja dalam debat. Sebab, jika pun diikutkan, konsekuensinya nanti akan ada sanksi.
“Harus ada harmonisasi undang-undang PKPU dan KPK. Harusnya, frasa calon yang sementara berperkara hukum dimasukkan sebagai pengecualian sanksi atas penolakan tak mengikuti debat,” tuturnya.(adm)
sumber : Inilahsultra