BAUBAU, Rubriksultra.com – Bola liar akibat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau yang sempat membatalkan kontestasi pasangan calon Rossy pada Pilkada Baubau 2018 terus menggelinding. Setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Maret lalu, Panwaslu Kota Baubau juga digugat perdata oleh tim kuasa hukum Rossy di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau pada Senin, 2 April lalu.
Menanggapi tindakan kuasa hukum Rossy ini, Ketua Panwaslu Kota Baubau, M. Yusran Elfargani mengaku siap lahir batin. Menurutnya, hasil keputusan yang diambil Panwaslu Baubau atas sengketa yang diajukan pihak Sang Kaisar jilid I sudah sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Mengenai hasil putusan yang dikeluarkan Panwas, saya kira siapapun memiliki hak untuk menerima ataupun merasa keberatan. Nah, jika pihak Rossy merasa keberatan maka silahkan melakukan gugatan atas putusan itu. Ada jalur yang telah ditentukan. Intinya kami siap lahir batin untuk menghadapi,” kata M. Yusran ditemui di Sekretariat Panwaslu Kota Baubau, baru-baru ini.
Kesiapan tiga Komisioner Panwas Kota Baubau ini bukan tanpa alasan. Sebab, pengambilan keputusan itu tidak serta merta diputuskan melainkan telah dikonsultasikan ke pihak terkait yang lebih tinggi.
“Kita sudah penuhi segala kriteria dalam pengambilan keputusan itu. Jadi, jika pihak Rossy keberatan dan melayangkan gugatan maka kami siap. Kami juga punya landasan kenapa keputusan itu dikeluarkan,” bebernya.
Mengenai putusan pembatalan paslon Rossy telah ditindaklanjuti kembali KPUD Kota Baubau. Hasilnya, paslon Rossy ditetapkan kembali sebagai salah satu kontestasi calon kada setelah perintah Panwas Kota Baubau untuk mengecek kembali kelengkapan berkas SKCK La Ode Yasin di instansi terkait dilaksankan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada KPUD Kota Baubau yang sudah menindaklanjuti keputusan Panwas tersebut. Tapi jika sekali lagi ada pihak yang keberatan, maka jalur hukum silahkan ditempuh,” tandasnya.(adm)