Bawaslu Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran JSI

KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra tengah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Sebelumnya, JSI merilis hasil surveinya terkait Pilgub Sultra 2018. Tapi belakangan, lembaga ini belum pernah melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

- Advertisement -

Berdasarkan aturan, lembaga survei boleh merilis hasil surveinya asalkan sudah mendaftar di KPU. Bagi KPU Sultra, yang baru terdaftar adalah Indo Barometer.

“Kami masih melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti awal atau bukti permulaan,” ungkap Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Sabtu 28 April 2018.

Ia mengaku belum melihat hasil survey JSI. Ia hanya tahu setelah membaca di media. “Tapi kalau kita mengacu ke aturan, semua lembaga survey kan harus terdaftar di KPU,” katanya.

Ia juga mengaku telah mendapatkan info bahwa JSI belum terdaftar di KPU Sultra. Untuk itu, Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.

“Berdasarkan hasil penelusuran itu, kami akan bahas di pleno. Kalau ada dugaan pelanggaran maka kami akan jadikan temuan. Tapi sebaliknya jika tidak ada pelanggaran maka kita juga akan jelaskan juga,” tuturnya.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menyebut, JSI tidak boleh merilis hasil surveinya bila belum terdaftar di KPU Sultra. Jika melanggar, maka sanksinya akan dikeluarkan oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi). (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Dukungan Paslon Perseorangan tak Memenuhi Syarat