KENDARI, Rubriksultra.com – Tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra membuat keputusan mengejutkan. Nama Ketua KPU Sultra Hidayatullah tak masuk dalam daftar 10 besar untuk difit and propertest di KPU RI.
Ketua Timsel KPU Sultra Najib Husen mengaku, lima timsel memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan 10 besar KPU Sultra.
Khusus Hidayatullah, sebut dia, kasus pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu banyak pengaruhi kewenangan timsel untuk mengambil keputusan.
“Makanya pada saat wawancara kita hanya fokus di KPK bukan pendalaman materi,” ungkap Najib dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa malam 3 April 2018.
Pernyataan Najib ini kontras dengan keterangan KPK sebelumnya bahwa Hidayatullah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Ketua KPU Sultra yang paham dan tahu tentang regulasi dana kampanye.
Namun, Najib menyebut, keputusan lima timsel sudah bulat, sebab, informasi pemeriksaan di KPK itu datang tiba-tiba.
“Itu lah, kita tidak berharap tapi tiba-tiba itu terjadi. Sebenarnya bukan hanya itu, ada beberapa indikator penilaian lima timsel,” katanya.
Najib menyebut, timsel menjadi sorotan publik tatkala menyeruaknya isu KPK memanggil Hidayatullah.
“Bukan persoalan KPK saja, hanya memang sorotan publik mengarah ke dia dan itu terjadi sebelum wawancara. Pasti ada pengaruh bagi timsel,” jelasnya.
Betul, Najib membenarkan bahwa KPK sudah mengklarifikasi ihwal pemeriksaan Hidayatullah.
“Tapi hasil terakhir nilai timsel, angkanya tidak mencapai. Nilai wawancara tidak masuk 10 besar,” tekannya lagi.
Hidayatullah, kata dia, nilai kumulatif hasil wawancara timsel tidak memenuhi 10 besar. Hal yang sama terjadi pada komisioner incumbent lainnya, Tina Dian Ekawati Taridala.
“Memang nilai kumulatif saat wawancara tidak bisa memenuhi poin 10 besar,” katanya.
Dalam proses wawancara beberapa pekan lalu, Hidayatullah terkesan lebih khusus. Awak media dan publik tak bisa melihat langsung proses wawancara tertutup Hidayatullah.
Menurut Najib, wawancara tertutup itu terkait dengan adanya tanggapan masyarakat.
Tanggapan dimaksud Najib adalah waktu Hidayatullah menjadi komisioner KPU Kota Kendari.
“Waktu masih kasus lama, kasus Jalil,” sebutnya.
Jalil yang dimaksud Najib adalah mantan Ketua KPU Kota Kendari yang dipenjara karena terbukti korupsi dana Pilwali Kota Kendari 2012 lalu. “Ada surat masuk dari Jalil dan itu kita terima,” katanya.
Dalam kasus itu, Hidayatullah memang menjadi saksi dalam setiap persidangan Jalil. Namun, bukan hanya Hidayatullah, La Ode Abdul Natsir Moethalib yang sekarang dinyatakan lolos oleh timsel turut diperiksa. Begitu pula Hayani Imbu yang sama-sama tidak lolos dengan Hidayatullah turut dihadirkan di persidangan. “Setahu saya hanya tunggal untuk Hidayatullah (surat Jalil),” tuturnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra